JAKARTA - Usman Firmansyah, seorang advokat di Muara Enim, melaporkan Bupati Muara Enim Sumatera Selatan, H. Muzakir Sai Sohar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/1).

Laporan itu terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan wewenang/jabatan dalam pemberian 13 izin pertambangan batubara denprosedur fiktif yang diduga merugikan negara Rp8,9 miliar.

"Muzakir melakukan abuse of power," ujar Usman dalam siaran pers, di Gedung KPK.

Usman menyerahkan nama 13 perusahaan yang diduga mendapat izin eksploitasi ilegal, yakni:

1. PT. Daya Jaya Raya

2. PT. Persada Nusantara Lestari

3. PT. Sekar Abadi Nusantara

4. PT. Abadi Buana Lestari

5. PT. Anugrah Sumber Cahaya Lestari

6. PT. Bara Enim Perkasa

7. PT. Bumi sumber berkah

8. PT. Citrabara Indonesia Abadi

9. PT. Dwibatu Selaras

10. PT. Grahetsya Bina Daya

11. PT. Harapan Kalimantan Jaya

12. PT. Triantama Mitra Persada

13. PT. Unitrade Daya Mandiri

Usman menerangkan bahwa izin eksplorasi ke 13 perusahaan tersebut adalah fiktif karena tidak pernah ada syarat pengajuan seperti yang diatur dalam PP. Nomor 23 tahun 2010 yang diperbaharui dengan PP. Nomor 24 tahun 2012.

BACA JUGA: