JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan akan menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan penyimpangan dana perjalanan ibadah haji yang dikelola Kementerian Agama (Kemenag).

"LHA PPATK itu akan kami telaah terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi Gresnews.com, Minggu (6/1).

Johan mengatakan, bila ditemukan minimal dua alat bukti permulaan, KPK akan memanggil pihak terkait guna dimintai klarifikasi.

"Tergantung hasil telaah KPK atas LHA PPATK," imbuhnya.

Dia menegaskan, penanganan tipikor akan pandang bulu, meskipun Mantan Pimpinan KPK, M Jasin, saat ini duduk sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama.

"Tetep ditindaklanjuti. Tidak ada hubungannya dengan posisi Pak Jasin (Irjen Kemenag)," tuntasnya.

BACA JUGA: