JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan akan menyerahkan seluruh dana haji kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) per akhir Agustus ini. Selanjutnya dana haji yang komponenya terdiri dari setoran awal,  nilai manfaat atau optimalisasi, serta Dana Abadi Umat (DAU) akan akan dikelola oleh BPKH.

Menurut Lukman seluruh dana haji itu diserahkan pada akhir Agustus ini secara umum, sedang lebih detil akan menunggu proses penyelenggaraan haji tahun ini selesai.

Menurut Menag, penyerahan dana tersebut kepada BPKH, dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Meski diserahkan seluruhan, Menag meyakinkan, bahwa BPKH  tidak bisa begitu saja mengivestasikan dana haji.

"BPKH harus membuat renstra, lalu di breakdown, kemudian  dikonsultasikan ke DPR," ujar Lukman usai diskusi Forum Merdeka Barat 8 yang mengulas dana haji di Jakarta, Sabtu (5/8) lalu.

Menag mengatakan bahwa mekanisme kontrol UU terhadap pengelolaan dana tersebut sangat ketat. Sehingga BPKH harus membuat renstra, lalu kemudian renstra itu harus mendapat persetujuan DPR. "Setiap 6 bulan juga harus menyampaikan laporannya tidak hanya ke Presiden, tetapi juga ke DPR RI,” tambah Menag, seeprti dikutip setkab.go.id.

Disebutkan Menteri Agama dari hasil audit per 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat jumlah mencapai Rp95,2 triliun.  Hingga akhir tahun ini, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp100 Triliun.

Sedang penempatan dana tersebut per 31 Desember 2016  berada:  di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp35,65 triliun, deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 triliun, dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar 10 juta dollar AS atau Rp136 miliar

Lukman mengingatkan soal penggunaan tersebut, prinsipnya adalah bahwa apapun bentuk investasi yang akan dilakukan terhadap dana haji, harus mengikuti prinsip-prinsip dasar yang diatur UU seperti, syariah, penuh kehati-hatian, aman, likuiditasnya juga baik.

"Tidak kalah penting, nilai manfaatnya harus kembali ke jamaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas," pesan Menag. (rm)

BACA JUGA: