JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, ucapannya soal penggunaan Dana Haji untuk proyek-proyek infrastruktur, hanyalah sekadar contoh. Menurut Jokowi, yang terpenting adalah pemahaman bahwa Dana Haji merupakan dana umat, bukan dana pemerintah, sehigga penggunaannya harus berhati-hati.

Jokowi mengatakan, meski sekarang sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BKH) yang akan mengelola dana tersebut, penggunannya harus benar-benar prudent, dan harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada. "Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Lebaran Betawi X, di Pusat Perkampungan Budaya Betawi, di Setu Babakan, Jakarta, Selatan, Minggu (30/7) siang seperti dikutip setkab.go.id.

Terkait penggunaannya, Jokowi juga mempersilakan jika Dana Haji itu dipakai untuk Sukuk, atau ditaruh di bank syariah. "Macam-macam, banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah, tetapi ingat itu adalah dana umat. Entah dipakai untuk sukuk, entah infrastruktur, entah dipakai untuk di bank syariah, semuanya harus dengan kehati-hatian, sekali lagi ini adalah dana umat," tegas Presiden.

Meski begitu, menurut Jokowi, jika Dana Haji ditaruh di tempat-tempat yang memberikan keuntungan baik untuk umat muslim, untuk yang memiliki dana karena itu dana umat, dan juga berfungsi untuk keumatan yang lain untuk negara, hal itu.

"Tetapi sekali lagi semuanya harus dikalkulasi yang cermat, perlu dihitung yang cermat. Semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus mengikuti peraturan perundangan-undangan yang ada, kan sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji, jadi harus betul-betul itu dihitung dikalkulasi," tutur Presiden.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas," ujar Lukman di Jakarta, Sabtu (29/7).

Lukman Hakim mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk Sukuk.

Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH. (mag)

BACA JUGA: