MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Bangkalan, Madura
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur. Pemohon gugatan ini adalah Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim, pasangan calon nomor urut 1.
"Banyak bukti terkait dugaan konspirasi terstruktur antara pemenangan dan KPUD Bangkalan. Bukti itu dalam bentuk kesaksian, video, dan testimoni," kata Imam di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/1).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, pemohon pasangan Imam Bukhori Kholil-Zainal Alim yang dicoret KPU Bangkalan meminta hasil Pilkada Bangkalan diulang. Pemenang Pilkada Bangkalan adalah pasangan Ibnu Fuad-Mondir A. Rofii.
Menurut Imam, pokok gugatan dalam perkara yang diajukan ke MK itu soal temuan penyimpangan dan dugaan rekayasa sistemik yang dilakukan KPUD Bangkalan. Sehingga ia harus dicoret dari pencalonan dan tidak bisa mengikuti pilkada dengan alasan tidak memenuhi syarat administratif.
- Sengketa Tak Kunjung Padam Pilkada Muna
- Putusan PSU Bukti MK bukan "Mahkamah Kalkulator"
- Menguak Politik Uang di Pilkada Kalteng
- Saksi Ungkap Modus Mobilisasi Pemilih Pilkada di Kabupaten Muna
- Mahkamah Agung Legalkan Terpidana Ikut Pilkada
- Keteguhan MK dan Instruksi KPU
- Hanya Telat Hitungan Menit Puluhan Gugatan Pilkada Gugur