JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, kejaksaan akan terus berusaha menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi selain dengan UU Tipikor.

"Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, baru bisa dilakukan (dijerat dengan TPPU) bila tindak pidananya korupsi," katanya di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/12).

Semetara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, menyatakan UU TPPU baru keluar pada tahun 2010, jadi baru beberapa waktu yang lalu bisa dipergunakan.

"Kejaksaaan baru boleh menggunakan UU TPPU, ketika tindak pidananya korupsi, dan sudah digunakan UU TPPU tersebut, dalam kasus Dhana (Dhana Widyatmika) dan nyatanya sudah terbukti di pengadilan," katanya.

Dia juga menegaskan, tidak hanya akan menjerat pelaku korupsi dengan UU TPPU, namun juga kejaksaan akan menjerat perusahaan, bila memang terbukti korupsi. "Ketika yang melakukan korupsi tersebut adalah korporasi," tegasnya.

BACA JUGA: