JAKARTA - Mabes Polri mengatakan, pihaknya yang berada di polres Bandara Soekarno Hatta hanya memfasilitasi negosiasi dalam kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko, terpidana kasus korupsi APBD 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.

"Polisi sebagaimana diamanatkan UU, bertugas memelihara kamtibmas, memberi pengayoman, memberi perlindungan. Saat melihat adanya keributan, itu langkah yang dilakukan. Kapolres Bandara membawa kedua belah pihak ke Mapolres Bandara untuk melakukan negosiasi dan mediasi. Akhirnya disepakati hari itu tidak dibawa ke Maluku," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Agus Rianto saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (16/12).

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan polisi bersifat pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sedangkan langkah-langkah setelah peristiwa di bandara diserahkan pada kejaksaan.

"Kami sifatnya hanya memfasilitasi melakukan pencegahan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami serahkan pada kedua belah pihak, kejaksaan dan pengacara untuk langkah selanjutnya," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung rencananya akan menerbangkan Teddy Tengko menggunakan pesawat Batavia Air pada pukul 01.00 wib, Kamis dini hari (13/12).

"Kita juga melihat kondisi dan situasi serta kemungkinan yang akan terjadi. Karena memang mereka lebih banyak personilnya jika dibandingkan kita sendiri," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat ditemui seusai menjalani salat Jumat, di Kejagung, Jakarta, Jumat (14/12).

"Ini merupakan pelajaran. Menurut saya pelajaran sangat baik dan untuk kita evaluasi ke depan untuk masalah-masalah ksekusi."

BACA JUGA: