JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, membantah dengan keras jika gagalnya eksekusi penahanan Teddy Tengko oleh jaksa eksekutor disebabkan ulah sekelompok preman di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Ungkapan adanya preman dalam penggagalan penangkapan Teddy Tengko adalah upaya pembohongan publik dan informasi sesat," kata salah satu kuasa hukum Teddy, Jamaluddin Karim, dalam siaran pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/12).

Dia menjelaskan, orang-orang yang hadir di Bandara Soekarno Hatta adalah keluarga Teddy. "Pernyataan Kapuspenkum soal adanya kelompok preman dalam upaya penggagalan Teddy Tengko membohongi publik. Saya berada di lokasi saat itu, yang ada hanyalah para pengacara," jelasnya.

Fakta di lapangan yang terjadi ialah, berkali-kali jaksa dimintai pihak pengacara surat perintah penangkapan, tetapi pihak intelijen kejaksaan tidak dapat memperlihatkannya.

"Bahkan, jawabannya berbelit-belit dan berkali-kali juga kami meminta untuk bertemu klien kami tidak diperbolehkan dengan alasan harus ada surat kuasa hukumnya," terang Karim.

Dia menambahkan, ketika tim kuasa hukum memberikan surat kuasanya, pihaknya tetap tidak diperbolehkan bertemu dengan klien, begitupun saat pihaknya meminta surat penangkapan.

"Kami pun tidak diberikan. Maka itu kami menilai bahwa cara-cara yang dilakukan oleh intelijen kejaksaan di bandara, ilegal dan cenderung menggunakan cara-cara preman," ucapnya.

Dia mengaku terkejut dengan informasi adanya penangkapan tersebut. Saat itu dia bersama kuasa hukum lainnya, segera bergegas menuju bandara. Hasilnya, ternyata ia mendapatkan kejanggalan perihal penangkapan tersebut.

Pasalnya, lanjutnya, tindakan penangkapan Teddy yang dilakukan intelijen Kejagung tidak dibekali dengan Surat Perintah Penangkapan. "Kami ini hanya lima orang. Sedangkan mereka lebih banyak. Tetapi karena mereka tidak punya dasar hukum yang kuat jadi mereka gagal membawa Teddy Tengko ke Ambon. Jadi jangan merekayasa fakta dengan menyatakan bahwa penahanan Teddy Tengko diganggu preman," pungkasnya.

Sementara, Yusril menyatakan, dilepaskannya Theddy karena pihak kejaksaan bekerja di luar prosedur tanpa surat tugas penangkapan. Selain itu intel kejaksaan tidak bisa lakukan penahanan, apalagi tanpa surat perintah penangkapan.

"Kalau disebut kita ada 50 orang tidak benar. Yang ada mereka ada banyak, bahkan kendaraan pihak kejaksaan sampai 13 mobil. Kita hanya ada kuasa hukum dan keluarga Theddy," katanya.

Dia pun melihat ada yang aneh, penangkapan ini tidak diketahui, Jampidsus, Jamwas dan Jaksa Agung. Hanya diketahui Jamintel. " Ini masalah internal Kejaksaan," singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku gagal mengeksekusi Theddy Tengko lantaran jaksa intelijen dihalang-halangi preman. Kejagung mengakui personelnya kalah jumlah sehingga tidak dapat berbuat banyak.

BACA JUGA: