JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, Teddy Tengko harus segera dieksekusi menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan empat tahun penjara atas kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.

"Kita coba berpikir beginilah, apakah seseorang yang dinyatakan bersalah dan telah mempunyai kekutan hukum tetap dan seharusnya sudah dieksekusi JPU, kita biarkan begitu saja?" jelasnya di Kejagung, Jumat (14/12).

Menurutnya, demi keadilan hal itu harus dilakukan, meski ada perdebatan hukum terkait status Teddy, di mana penetapan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan putusan MA tak dapat dieksekusi. 

"Apakah tidak bisa kita lakukan pendekatan hukum demi keadilan? Jadi keadilan di sini yang perlu kita lihat. Apakah seseorang, yang dalam tanda kutip, sudah dinyatakan terpidana dibiarkan seperti itu, mari kita pikirkan," ungkapnya.

Dia menegaskan, gagalnya upaya eksekusi Teddy saat hendak membawanya ke Maluku merupakan salah satu kesulitan yang kerap dialami jaksa. "Beginilah kesulitan kita dalam menegakan hukum ini," katanya.

Ia juga menerangkan, jaksa eksekutor telah memenuhi prosedur saat melakukan penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko pada Rabu (12/12) pukul 11.45WIB di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: