JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Ditjen Pajak (SIDJP) milik bekas Sekretaris Jenderal pada Direktorat Jenderal Pajak, Achmad Sjarifuddin Alasah, dinyatakan lengkap (P21).

"Dugaan korupsi SIDJP untuk tersangka Achmad Sjarifuddin Alsah, berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi dalam siaran persnya, Selasa (20/11).

Dia menjelaskan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh penyidik pada tanggal 20 November 2012.

Untuk diketahui, proyek pengadaan SIDJP senilai Rp43,68 miliar pada proses pelaksanaannya terjadi perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai prosedur dan BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

Adapun tersangka dalam kasus ini yakni Bahar selaku Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pulung Sukarno; Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar; bekas Direktur IT Ditjen Pajak, Riza Nurkarim; dan eks Sekretaris Ditjen Pajak, Ahmad Sjarifudin Alsjah juga Michael Surya Gunawan (MSG) selaku Direktur Government Technical Support PT Berca HP.

BACA JUGA: