JAKARTA - Berkas perkara dugaan korupsi pad proyek pengadaan sistem informasi Ditjen Pajak dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adhi Toegarisman kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Senin (1/10).

"Sudah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan surat nomor No B-46/F.3/Ft.1/09/2012 tertanggal 21 September 2012," kata Adi.

Dia juga menjelaskan, rabu (3/10) mendatang, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Riza Noor Karim (RNK) yang merupakan mantan Direktur Informasi Perpajakan Kanwil Jakarta Khusus, diduga merekayasa hasil proses pelelangan dengan memenangkan PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP) milik Murdaya Poo.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan sebagian barang senilai Rp43 miliar diduga fiktif dan sebagian tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam lelang.

Dalam perkara ini, selain RNK, Kejagung telah menetapkan tersangka lain, yakni dua di antaranya anak buah Murdaya Poo, Liem Wendra Halilingkar (Direktur PT BHP) dan Mikael Surya Gunawan (Direktur Government Technical Support), serta mantan Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.

Kemudian tersangka lainnya yang tengah di proses di Pengadilan Tipikor, yakni Bahar (Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen) dan Pulung Sukarno (Pejabat Pembuat Komitmen).

BACA JUGA: