JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan merasa diperlakukan tidak adil. Gayus memang terjerat sejumlah kasus korupsi dan suap, namun dia dipidana lebih dari 20 tahun. Sesuai pasal 12 KUHAP, pemidanaan seseorang tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara.

"Ini perlakuan yang tidak adil," ujar penasihat hukum Gayus, Untung Sunaryo, ketika memberikan tanggapan kontra memori Peninjauan Kembali yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Arief, di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Selasa (6/11). "Hukuman pidana dikenal hanya ada tiga kategori yakni mati, seumur hidup, dan hukuman 20 tahun."

Ia menambahkan, dalam putusan Mahkamah Agung perkara korupsi, majelis hakim agung dinilai khilaf dalam pertimbangan hukumnya. Alasannya, majelis hakim agung dalam putusannya tidak mencantumkan hal-hal yang meringankan. "Ini pertimbangan hukum tidak lengkap dan terjadi kekhilafan hakim," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Arief dinilai keliru menanggapi PK Gayus. "Jaksa hanya sekadar menjawab haknya dan tidak teliti," katanya.

Karenanya, pihaknya berharap majelis hakim jangan ragu-ragu atau abu-abu dalam memutus perkara. Dia berharap Gayus dibebaskan dari semua jeratan hukum serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus oleh PN Jaksel dihukum 7 tahun karena terbukti korupsi. Hukuman Gayus diperberat menjadi 10 tahun di tingkat banding dan hukuman Gayus ditambah 2 tahun menjadi 12 tahun di tingkat kasasi. Putusan MA dinilai khilaf sehingga Gayus mengajukan PK.

BACA JUGA: