-
Seluk Beluk Hukum tentang Peninjauan Kembali
Senin, 26/03/2018 10:34 WIBPeninjauan Kembali (PK) adalah suatu upaya hukum yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Terutama ketika sedang membicarakan kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Istilah PK pun menjadi polemik di masyarakat. Sebenarnya, bagaimanakah hukum di Indonesia mengatur tentang PK? Apa syarat dan ketentuan yang menjadi dasarnya?
Terhalang Ajukan PK, Jaksa Agung Sesalkan Putusan MK
Senin, 16/05/2016 20:00 WIBPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi istri terpidana korupsi kasus BLBI Djoko Tjandra, Anna Boentaran terkait ketentuan Peninjauan Kembali (PK) dalam Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) disesalkan Kejaksaan Agung.
Posisi SEMA Pembatasan PK dan Putusan MK
Senin, 16/05/2016 10:02 WIBDua putusan itu mengukuhkan kembali putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, tanggal 6 Maret 2014 dan menggugurkan dasar hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan PK atas dasar ditemukannya bukti baru hanya dapat diajukan satu kali.
Perlukah Novum Didetailkan dan Dirumuskan Ulang?
Sabtu, 16/05/2015 19:00 WIBNovum merupakan keadaan baru yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya. Sehingga tidak perlu dibatasi maupun didetailkan.
Putusan MK Sulit Dieksekusi, Salah Satunya Soal Peninjauan Kembali Berkali-kali
Jum'at, 08/05/2015 00:00 WIBWicipto mencontohkan kesulitan dalam merumuskan secara konkret putusan MK ke dalam draf rancangan PP soal Peninjauan Kembali berkali-kali.
Putusan MK Soal Peninjauan Kembali, UU Lain Harus Mengikuti
Kamis, 07/05/2015 09:00 WIBKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat menegaskan bahwa putusan tiap putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes, termasuk soal Peninjauan Kembali (PK) boleh diajukan lebih dari sekali ketika ada novum. Sehingga ketika norma PK dibatasi hanya sekali, secara otomatis norma pembatasan PK itu batal berlaku dalam undang-undang dan aturan lainnya.
PK Hanya Sekali Dianggap Timbulkan Kegamangan Hukum
Senin, 27/04/2015 14:30 WIBPembatasan peninjauan kembali (PK) hanya sekali yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dianggap justru menimbulkan kegamangan hukum.
SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali Bakal Digugat Pegiat Hukum
Jum'at, 10/04/2015 12:30 WIBDalam tataran ideal, apabila seluruh fungsi pengadilan telah berjalan baik, Mahkamah Agung sudah pasti tidak akan disibukkan dengan banyaknya jumlah permohonan peninjauan kembali.
MA Diminta Patuhi Putusan MK Soal Peninjauan Kembali
Rabu, 08/04/2015 22:00 WIBMelalui Kuasa hukum pemohon Dedi Junaidi, mereka mengatakan, tindakan MA menerbitkan SEMA 07/2014 keliru. SEMA tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum pada masyarakat yang sedang mencari keadilan.
RPP Pembatasan Peninjauan Kembali Dinilai Menabrak Putusan MK
Senin, 09/03/2015 02:00 WIBagasan pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pembatasan Peninjauan Kembali hanya satu kali dinilai telah menerobos Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sudahi Polemik PK, Menkumham Kumpulkan Penegak Hukum
Jum'at, 09/01/2015 23:00 WIBMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengundang sejumlah lembaga penegak hukum untuk membahas kisruh upaya hukum lanjutan Peninjauan Kembali (PK), yang saat ini menjadi polemik apakah hanya boleh sekali atau berkali-kali seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi.
MA Bantah, Penerbitan SEMA Pembangkangan Putusan MK
Rabu, 07/01/2015 21:00 WIBMahkamah Agung (MA) menegaskan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Permohonan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana bukan untuk membangkang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013.
MK dan MA Masih Berseteru Soal Limitasi Peninjauan Kembali
Senin, 05/01/2015 09:00 WIBSyarat limitasi yang membatasi pengajuan upaya Peninjauan Kebali (PK) kembali menjadi perdebatan hangat.
SEMA Tidak Bisa Menghapus Putusan Mahkamah Konstitusi
Minggu, 04/01/2015 20:00 WIBKeenggan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:34/PUU-XI/2013 tentang Peninjauan Kembali (PK) yang boleh diajukan lebih dari sekali dinilai mengingkari putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
PK Berkali-kali Dinilai Hambat Kepastian Hukum
Minggu, 04/01/2015 14:00 WIBurat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyatakan upaya lanjutan hukum bagi para narapidana di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang hanya berlaku satu kali masih menjadi perdebatan.