JAKARTA - Sejak disahkan pada 2010, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) hingga Juli 2012 baru digunakan menyelesaikan sebanyak 72 kasus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari ke-72 kasus itu, termasuk di dalamnya kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Melinda Dee yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 3 bulan kurungan. Malinda melanggar dua pasal  pencucian uang yakni pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang Tindak  Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta pasal 3  UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain Melinda, juga terdapat di dalamnya kasus mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie terkait kasus penyelewengan pajak dan pencucian uang.

"UU ini kan baru tahun 2010, seingat saya sudah ada beberapa perkara, antara lain perkaranya Bahasyim dan Melinda Dee. UU ini dipake juga untuk menangani perkara DW yang sedang jalan proses penyidikannya di Kejagung dan perkara-perkara yang sedang ditangani KPK," kata Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso kepada Gresnews.com, Rabu (26/9).

Dia menambahkan, dari 72 kasus tersebut yang terbanyak adalah kasus penyalahgunaan Narkotika yaitu berjumlah 17 kasus yang diikuti dengan kasus penggelapan baru kemudian korupsi.

"Putusan Pengadilan terkait TPPU menutut Tindak Pidana Asal antara lain Korupsi 12, Perbankan 7, Narkotika 17, Psikotropika 2, Penggelapan 12, Penipuan 11," tuntas Agus.

BACA JUGA: