Jakarta - Miranda S Goeltom, tersangka kasus suap cek pelawat merasa puas dengan kesaksian tiga anggota DPR 1999-2004 yang meringankan dirinya di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Senin (13/08/2012). Karena itu, ia yakin bebas dan dinyatakan tidak bersalah.

Ketiga saksi yang hadir pada pagi ini yakni, Suyitno, Udju Djuhaeri, dan Darsup Yusuf yang semuanya merupakan anggota Komisi IX 1999-2004. Ketiganya menyatakan, jika mereka tidak pernah diperkenalkan oleh Nunun Nurbaeti dengan Miranda, maupun sebaliknya.

Bahkan ketiganya kompak menyatakan jika mereka belum pernah bertemu dengan Nunun sebelumnya meskipun ada di antara mereka yang mengaku mengenal Nunun.

"Tidak ada satupun dakwaan jaksa yang terbukti. Tidak ada pertemuan di Cipete. Tidak ada proyek ´thank you´. Tidak ada saya diperkenalkan kepada siapapun oleh Bu Nunun," jelas Miranda usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012).

Miranda mengaku senang karena ketiganya secara tidak langsung menyatakan tidak pernah meminta untuk memilih Miranda dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

"Tidak ada permintaan saya kepada saksi-saksi yang kemarin maupun yang sekarang. Sekarang terbukti, semua saksi-saksi tidak ada yang mengatakan saya pernah meminta mereka memilih saya. Bahwa saya pernah menawarkan atau menjanjikan apapun kepada mereka, juga tidak," tukas Miranda.

BACA JUGA: