Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menuntut 20 bulan penjara terdakwa Tri Hananto (30), mantan Area Coordinator PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), karena menggelapkan barang-barang perusahaan senilai Rp138 Juta.

Di hadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (8/8), dikutip kejaksaan.go.id, JPU Hartono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan barang-barang perusahaan senilai Rp138 Juta dan terbukti melakukan penggelapan dalam jabatannya.

Atas perbuatannya Tri Hananto yang merupakan warga Komplek Polri Hajimena, Natar, Lampung Selatan telah terbukti melanggar pasal 374 KUHP yang berbunyi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

BACA JUGA: