JAKARTA, GRESNEWS.COM - Meminta kejelasan soal laporan dana donasi yang dipungut Alfamart dari konsumen, Mustholih Siradj, 36 tahun justru digugat  pengelola Alfamart PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ke Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah gugatan Afamart yang dipengacarai  Yusril Ihza Mahendra itu pun memperoleh cibiran netizen.

Menanggapi hal itu, Mustholih mengaku  tidak gentar menghadapi gugatan itu di pengadilan. Menurut Mustholih, ia  sebagai konsumen Alfamart memiliki hak untuk mempertanyakan aliran dana donasi yang kerap diminta Alfamart kepada pelanggannya,

"Ini bukan soal badan publik  atau bukan. Kita menggunakan nalar masyarakat umum saja," kata Mustholih kepada gresnews.com, Senin (13/2).

Mustholih mengungkapkan, Yusril Ihza menggugat balik dirinya dengan dalih bahwa Afamart bukanlah badan publik, melainkan perusahaan terbuka (tbk). Menurutnya itu hanya soal teknis hukum saja. Sebab menurutnya, selaku lembaga yang kerap meminta uang sumbangan dari masyarakat atau publik, maka sudah semestinya Alfamart bertanggungjawab kepada publik.

"Nanti saya akan hadapi sidangnya. Tapi intinya, Komisi Informasi Pusat sudah memerintahkan Alfamart untuk bersikap transparan dengan memberikan data (soal aliran uang sumbangan) kepada saya," kata Mustholih.

Mustholih menjelaskan asal mula sengketanya dengan Alfamart itu, berawal dari rasa penasaran dirinya atas aliran dana sumbangan yang biasa diberikan konsumen kepada Alfamart. Berdasar hal itu, Mustholih lalu melakukan korespondensi dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk pada akhir tahun 2015 lalu.

"Saya mengirim surat resmi dua kali kepada Direktur Utama Afamart dengan menyertakan KTP, nomor kontak, hingga struk belanja saya. Pertama pada November 2015, lalu Desember 2015. Surat saya yang pertama ditanggapi seadanya, yang kedua tidak ada tanggapan sama sekali," papar Mustholih.

Lantaran tidak ada tanggapan itu, Mustholih pun mendatangi Komisi Informasi Pusat demi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Mustholih mendatangi KIP pada Maret 2016 lalu, dan persidangan KIP di gelar pada bulan Oktober. Belakangan pada Desember putusan KIP pun keluar dan memerintahkan Alfamart membuka laporan soal penggunaan dana donasi tersebut.

"Barulah pertengahan pekan lalu saya mendapat surat dari pengadilan bahwa KIP dan saya digugat oleh Yusril. Gugatan mereka masuk ke PN Tangerang bulan Januari. Saya pikir, apa susahnya Alfamart berlaku transparan. Tapi konsumen yang belanja dan berdonasi di situ, meminta adanya keterbukaan, malah digugat ke pengadilan," lanjutnya.

Terlepas dari persoalan gugatan yang dilayangkan Yusril, Mustholih merasa senang bahwa dalam perkara ini, banyak masyarakat yang memberi dukungan kepadanya. "Hari ini banyak masyarakat yang ngontak saya via whatsapp dan menyatakan dukungannya. Saya baru sadar bahwa saya ternyata mewakili konsumen dan donator yang selama ini punya pertanyaan serupa," katanya.

Menurut Mustholih sebagai konsumen dirinya tidak mempersoalkan besar-kecilnya uang yang didonasikan kepada Alfamart. Namun sehubungan ada laporan sepanjang 2015 lalu donasi itu mencapai kurang lebih Rp33 miliar, ia penasaran dengan pengalokasiannya.

"Itu ke mana aliran dananya? Karena saya melihat mereka sebagai perusahaan yang profesional, makanya saya minta data keuangan mereka yang sudah diaudit oleh akuntan publik," ujarnya.

Alfamart sebelumnya menyebut uang tersebut didonasikan kepada lembaga anu sekian miliar, seperti  kepada PMI sebesar Rp1 miliar, lalu kepada yayasan atau lembaga lain sekian miliar. Padahal  itu versi mereka. Itu hanya laporan globalnya saja. "Saya ingin tahu laporan yang sudah diaudit oleh akuntan publik," paparnya .

Ia mengaku mendapat informasi soal jumlah donasi yang mencapai Rp33 miliar itu, dari media. "Itu dilaporkan Alfamart kepada media online seperti detik.com," katanya.

Mustholih pun menegaskan, bahwa jika Alfamart bersikeras tidak mengindahkan putusan KIP, sebaiknya program donasi itu dihentikan sama sekali. "Logika saya sederhana saja. Kalau Alfamart tidak bisa memberikan data aliran uang donasi itu kepada saya atau kepada publik, ya sudah program minta sumbangan itu dihentikan saja," pungkasnya.

SEHARUSNYA BANDING - Sementara itu, menurut komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono, sekiranya PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tidak puas dengan putusan KIP, seharusnya yang bersangkutan melakukan banding bukan menggugat balik. Para pihak, baik pemohon maupun termohon, seharusnya mengajukan banding, jika putusan KIP dianggap tidak memuaskan.

"Tapi jika kemudian PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk malah melakukan gugat perdata ke Pengadilan Negeri, saya kira ya salah alamat," kata Abdulhamid kepada gresnews.com, Senin (13/2).

Abdulhamid menjelaskan, kasus seperti ini pernah terjadi sebelumnya. Pada 2013 lalu, DPD Golkar Nusa Tenggara Barat (NTB) pernah digugat oleh Suhardi, aktivis Forum Indonsia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB. Saat itu, Suhardi menghendaki agar DPD Golkar NTB memberikan rincian laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012. Laporan itu terdiri atas rincian neraca dan laporan realisasi anggaran, rincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, rincian laporan program umum dan kegiatan partai 2011 dan 2012, serta struktur dan kepengurusan partai.

DPD Golkar NTB tidak menggubris permohonan itu hingga kemudian mereka digugat ke Komisi Informasi Daerah NTB (KI NTB). KI NTB pun akhirnya memenangkan gugatan Suhardi. Namun, tak puas dengan putusan KI NTB, DPD Golkar malah balik menggugat Suhardi, KI NTB, dan KIP ke Pengadilan Negeri setempat.

"Saat itu, kita digugat renteng oleh Golkar NTB dan dituntut membayar Rp1,5 miliar. Tapi PN memenangkan kami. KIP turut digugat karena dianggap tidak bisa melakukan pembinaan terhadap KI NTB Golkar," kata Abdulhamid.

Sementara  Alfamart melakukan gugat perdata lantaran merasa pihaknya bukan Badan Publik, melainkan lembaga swasta dengan status Perusahaan Terbuka (Tbk). Menurut Abdulhamid, pertimbangan KIP memenangkan gugatan Mustholih bukan karena status badan hukumnya, melainkan pada tindakan menarik uang dari masyarakat.

"Yang menjadi dalil pihak pemohon adalah kata ´sumbangan masyarakat´ sesuai Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Abdulhamid.

Sebagai catatan, di dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1 Ayat (3) menerangkan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Menurut Abdulhamid, jika Yusril maupun PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk bukan Badan Publik, hal demikian menjadikan mereka tidak punya perangkat hukum andai diminta untuk bersikap transparan. "Kalau begitu tafsirnya, nanti hanya lembaga-lembaga negara saja yang bisa digugat. Sementara pihak swasta tidak bisa karena tidak ada perangkat hukumnya. Jadi pertimbangan KIP bahwa Alfamart adalah Badan Publik ada pada pengumpulan uang publiknya itu," lanjut Abdulhamid.

Abdulhamid menambahkan kasus serupa pernah terjadi pada Al-Azhar Peduli Umat. Yayasan tersebut mengumpulkan dana publik, namun pengelolaan dan distribusinya tidak dilakukan dengan transparan. "Kemudian ada masyarakat yang melaporkan hal itu pada KIP, dan kami kabulkan pelapornya. Al-Azhar saat itu menerima putusan kami, padahal mereka swasta juga, bukan lembaga negara. Tapi mereka tidak mempermasalahkannya," papar Abdulhamid.  

Lantaran itulah Abdulhamid berpendapat, ALfamart sebaiknya bersikap sebagaimana Al-Azhar Peduli Umat, jika mereka tidak melakukan banding,

"Apa susahnya kalau mereka jujur, membuka laporan pemasukannya berapa dan digunakan untuk apa, kan selesai, " ujarnya.

Bahwa mereka bilang uang itu dialokasikan kepada lembaga-lembaga tertentu, ya tinggal berikan salinan laporannya. Syukur-syukur laporan itu bisa juga ditampilkan di website mereka. "Ini kok malah berbelit-belit? Sikap seperti ini yang justru malah menimbulkan pertanyaan di masyarakat, Alfamart ini ada apa sih sebenarnya?" kata Abdulhamid.

Abdulhamid yakin andai dana itu dilaporkan kepada publik, publik tidak akan menggugat apa-apa. Kalau pun ternyata tidak semua dana itu dialokasikan untuk kepentingan sosial—sebagian dialokasikan untuk kepentingan perusahaan—itu juga tidak bakal menjadi persoalan. "Anggap saja ada management fee-nya sekian ratus juta, saya yakin masyarakat juga tidak akan menggugat. Apalagi jika jelas alokasinya - biaya pengurus sekian, transportasi sekian, acara ini-itu sekian - masyarakat tidak akan menyalahkan mereka," sambungnya.

Kalau banding masih tidak puas, baik buat Mustolih mapun Alfamart, silakan kasasi. Tapi kalau di kasasi ternyata Mustolih yang menang, dia punya hak untuk eksekusi. Itu diatur di dalam Perma No 2 Tahun 2017. Jika Alfamart masih tidak mau membuka laporannya, itu bisa naik jadi pidana. Meskipun ringan, kurungannya hanya 1 tahun. Uang mungkin juga tidak besar. Tapi kan ini persoalannya dengan nama baik perusahaan.

Abdulhamid juga mengaku tidak gentar dengan gugat Alfamart dengan pengacara Yusril ke PN Tangerang. "Kalau pun kalah dan kita digugat sekian miliar misalnya, itu kan yang bayar negara," kata Abdulhamid, terkekeh.

Namun demikian, dia menegaskan siap menghadapi gugatan karena yurisprudensi untuk perkara demikian sudah ada sebelumnya. "Kami berharap mereka banding. Kalau banding, artinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apa pun putusaannya, KIP akan terima.

Putusan TUN itu kan hanya membatalkan atau menguatkan putusan KIP. Tapi kalau mereka tetap mau lanjut perdata, ya kami tidak masalah. Dulu sudah ada yurisprudensinya di kasus Golkar NTB itu. PN-nya memenangkan kami," pungkas Abdulhamid.

BUKAN PRESEDEN BURUK -  Sedang Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2) lalu,  mengatakan gugatannya ke PN Tangerang terkait Putusan KIP yang mengabulkan gugatan Mustolih  adalah tindakan hukum yang sah berdasarkan Pasal 47 UU No 14/2008 jo Pasal 3 Perma No 2/2011.

"Pihak yang tidak puas atas putusan KIP dibenarkan oleh UU untuk mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Negeri. Sama halnya dengan pihak yang tidak puas atas putusan pengadilan, dia dijamin oleh UU untuk mengajukan banding, kasasi dan PK,” kata Yusril.

Yusril menerangkan, Mustolih tidak perlu heran atau kaget jika putusan KIP digugat ke pengadilan hingga menjadikan KIP sebagai Tergugat I dan dirinya sebagai Tergugat II. Menurut Yusril, gugatan itu adalah konsekuensi atas tindakan Mustolih yang terlebih dulu menggugat Alfamart ke KIP.

"Kalau Mustolih tidak menggugat Alfamart ke KIP, dan tidak ada putusan KIP yang mengabulkan gugatannya, maka tidak akan ada gugatan Alfamart terhadap dirinya. Mustolih harus sadar bahwa tiap tindakan pasti ada risiko dan konsekuensinya. Kalau tidak mau menghadapi risiko, lebih baik duduk manis, jangan gugat sana gugat sini," tegas Yusril.

Yusril menjelaskan, Alfamart menolak putusan KIP bukan tanpa alasan hukum. Menurutnya, putusan KIP yang menganggap Alfamart tidak transparan dalam mengelola sumbangan, maka demikian harus bertindak transparan dengan melaporkan pada publik kepada siapa saja sumbangan itu diberikan, adalah putusan yang bertentangan dengan UU KIP.

"KIP dalam putusannya menyatakan bahwa PT Sumber Alfaria Jaya sebagai pemilik Alfamart adalah badan publik. Putusan ini ditolak Alfamart. Alfamart adalah perusahaan publik (Tbk), tetapi perusahaan publik bukanlah Badan Publik sebagaimana disebutkan oleh Pasal 1 UU No 14/2008. Badan Publik menurut UU ini adalah badan eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan-badan negara lainnya yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD termasuk BUMN dan BUMD, parpol dan ormas tertentu," papar Yusril.

Yusril menegaskan bahwa putusan KIP jelas-jelas keliru lantaran Alfamart tidak termasuk kategori badan publik. Apalagi kegiatan utama Alfamart adalah bisnis retail, bukan lembaga yang mengelola dan menyalurkan dana sosial masyarakat.

"Kegiatan pengelolaan sumbangan tersebut adalah kegiatan sampingan dan dari setiap dana yang dikelola disalurkan kepada yayasan-yayasan dan lembaga-lembaga yang membutuhkan untuk dibuatkan program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa pemotongan sedikit pun. Tidak benar pula putusan KIP yang mengatakan Alfamart menikmati 10% sumbangan untuk dirinya. Karena itu Alfamart menolak keputusan KIP. Tidak ada cara lain untuk membatalkan putusan itu selain menggugatnya ke pengadilan negeri," kata Yusril.

Yusril juga menyebut bahwa Alfamart berkeyakinan dirinya bukanlah badan publik dan bukan pula organisasi atau lembaga yang secara langsung menerima dan mengelola serta menyalurkan sumbangan. Karena itulah tidak ada kewajiban bagi Alfamart untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumbangan kepada publik.

"Sumbangan yang dihimpun dari konsumen dicatat dan dipertanggungjawabkan secara berkala ke Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP No 29 Th 1980. Sesuai ketentuan ini, jika warga masyarakat ingin tahu kemana saja sumbangan disalurkan dapat memintanya ke Kemensos. Bukan memintanya ke Alfamart, karena ia bukan Badan Publik," kata Yusril.

Terakhir, Yusril juga menyayangkan sikap Mustholih yang terkesan mencari dukungan dari banyak pihak terkait gugatan yang diajukan Alfamart ke PN Tangerang. Menurut Yusril, Alfamart sama sekali tidak melakukan tidakan yang melanggar hukum manakala menyeret Mustholih dan KIP ke pengadilan. Lantaran itulah Yusril berharap baik KIP dan Mustholih bisa mempertanggungjawabkan putusan dan sikap mereka di pengadilan,

"Soal gugat menggugat ke pengadilan adalah perkara perdata yang dijamin undang-undang. Kalau memang anda (Mustholih—red) tidak gentar menghadapi gugatan ini, mengapa anda teriak ke publik mau minta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Mendag, Mensos dan lembaga-lembaga lain— sehingga anda butuh perlindungan hukum dari beliau- beliau itu?"

BACA JUGA: