Jakarta - Tidak hanya pada kesejahteraan dan status hakim saja yang diperhatikan melainkan pengamanan bagi seorang hakim dalam bertugas pun perlu diperhatikan dalam pembuatan konsep-konsep yang nantinya akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sesuai dengan ketentuan dalam UU tentang kekuasaan kehakiman.

Menurut Komisi Yudisial (KY), dari segi pengamanan pihaknya telah melakukan pengadaan sebuah konsep polisi khusus peradilan bagi hakim. Pasalnya, dalam UU yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman mengamatkan hakim sebagai pejabat negara itu mendapatkan jaminan keamanan.

"Kita membuat konsep polisi khusus pengadilan dimana nantinya polisi khusus ini menjaga dan bertanggungjawab penuh terhadap penagamanan hakim setiap kali melakukan tugasnya," kata Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (3/4).

Pamdal peradilan
Menurut Jaja, pengamanan dalam (Pamdal) peradilan ini, sebagai suatu bentuk langkah menekan pihak pencari keadilan atau pihak yang berperkara dapat melakukan komunikasi dengan hakim.

"Tidak dapat dipungkiri bentuk dan sistem bangunan pengadilan kita saat ini sangat memungkinkan terjadinya komunikasi antara hakim dengan pihak berperkara, dan hal tersebut dapat dicegah dengan mengadakan pamdal tersebut,"papar Jaja.

Ketika ditanyakan, sudah ada pihak kepolisian yang melakukan penjagaan di tempat peradilan,?menurut Jaja itu hanya sebatas pengamanan tindakan diluar persidangan saja.

"Kalau polisi itu kan sebatas pada pengamanan bilaman terjadi huru hara, tetapi ketika diruang pengadilan ketika tiba-tiba pihak berpekara nyelonong menemui hakim itu kan tidak ada pengamanannya," ucap Jaja.

BACA JUGA: