Jakarta - Kim Ho Yeon, seorang warga negara Korea Selatan dituntut dua tahun penjara yang menjadi terdakwa dalam penggelapan dalam jabatan.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan penjara dua tahun dan memerintahkan untuk ditahan," kata JPU Trimo, dikutip laman kejaksaan.go.id, Rabu (14/3).

Menurut Trimo, terdakwa telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana yang diuraikan primer melakukan penggelapan dalam jabatan seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dia juga mengatakan bahwa tindakan terdakwa yang memberatkan tuntutan ini adalah tidak mengakui telah merugikan PT Agro Enerpia Indonesia (AEI) sekitar Rp840,326 juta. Sedangkan yang meringankan, lanjutnya, terdakwa yang merupakan mantan direktur keuangan AEI ini berlaku sopan saat menjalani persidangan.

Kim Ho Yeon dibawa ke pengadilan karena didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan ratusan juta rupiah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tahun 2008 dengan mencairkan uang perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga pemegang saham Yoo Gi Nam (pelapor/korban) mengalami kerugian miliaran rupiah. Kerugian yang dialami Yoo Gi Nam karena terdakwa mencapai Rp840,326 juta.

Majelis Hakim, Poltak Sitorus menunda sidang dan sidang selanjutnya pada Selasa (20/3) dengan agenda pembacaan keberatan terdakwa.

BACA JUGA: