Jakarta - Selama berkarier sebagai hakim, pertama kalinya seorang mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, harus menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Sebagaimana dikutip dalam buku biografi berjudul ´Harifin A Tumpa; Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanae´, memaparkan vonis mati yang bisa dikatakan sebagai putusan fenomenal saat itu.

Ketika itu, Harifin menjabat wakil ketua Pengadilan Tinggi Palembang yang dilantik pada 16 Januari 2001 lalu dan usai mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) tiba kembali dari pendidikan pada akhir Juni 2001. Sebagai wakil ketua Harifin juga menjalankan tugas dan fungsi sebagai ketua pengadilan.

"Ketua Pengadilan Tinggi Palembang saat itu, K Silalahi, pensiun pada 1 Juli 2001. Karena pengganti beliau belum ada. Saya sebagai wakil otomatis menjalankan fungsi ketua," kata Harifin, seperti ditulis dalam biografinya.

Saat menangani sebuah kasus, diakui Harifin yang saat itu sangat menonjol adalah perkara narkoba. Inilah pertama kali bagi Harifin sebagai seorang hakim di persidangan tingkat banding memvonis terdakwa dengan hukuman mati. Meski pada sidang di pengadilan negeri (PN) menghukum terdakwa 18 tahun penjara.

"Pada tingkat banding, majelis yang saya pimpin menilai terdakwa memang terkenal sebagai bandar. Pertimbangan majelis hakim adalah kejahatan yang dilakukan terdakwa sangat membahayakan generasi muda," tulis Harifin.

Selain pertimbangan terdakwa sebagai bandar, majelis tingkat banding adalah kejahatan yang dilakukan terdakwa saat itu sangat membahayakan generasi muda. "Betapa banyak anak-anak yang tidak berdosa akan menjadi korban. Putusan tersebut adalah putusan saya yang pertama menjatuhkan hukuman mati," demikian ditulis Harifin.

Seperti diketahui, Harifin A Tumpa mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua MA pada 1 Maret 2012. Harifin melepas jabatannya sebagai Ketua MA dalam usia 70 tahun. Untuk menjadi teladan baik teman sejawatnya sebagai hakim maupun hakim-hakim muda lainnya, Harifin pun menerbitkan buku biografinya pada 29 Februari 2012.

BACA JUGA: