Jakarta - Tindakan perusakan dokumen Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh sejumlah preman mendapat kecaman keras dari berbagai pihak. Kepolisian diminta mengusut kasus ini dan menghukum pelaku seberat-beratnya.

"Orang tidak bisa seenaknya mengacak-acak dokumen pengadilan. Yang bisa mencegahnya adalah polisi. Polri jangan diam melihat aksi preman seperti itu," tegas ahli hukum yang tergabung dalam kantor pengacara Adnan Buyung Nasution itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/3).

Pernyataan ini dikemukakannya menanggapi aksi perusakan dengan merobek-robek dokumen kesepakatan perdamaian berupa daftar ganti rugi lahan Kanal Banjir Timur (KBT) yang siap dibayarkan PN Jaktim. 

Berlangsung cepat
Wakil Ketua Panitera PN Jakarta Timur, Sutarno, menjelaskan insiden perusakan dokumen yang terjadi Kamis (1/2) lalu tersebut berlangsung sangat cepat. Kejadiannya bermula saat pertemuan di ruang panitera PN Jakarta Timur akan dimulai. Namun tiba-tiba saja datang sekelompok orang  yang mengambil dokumen dan langsung merobek-robeknya sambil mengeluarkan kata-kata kasar. "Kami tidak menyangka sama sekali," kenang Sutarno.

Dia menjelaskan, saat kejadian dua juru sita PN Jakarta Timur bermaksud menyelesaikan sengketa pihak-pihak yang akan menerima uang ganti rugi lahan KBT. Namun saat kedua juru sita tersebut bermaksud melaksanakan tugas, keduanya dihadang sejumlah preman. Mereka memaksa juru sita menyerahkan dokumen
putusan pengadilan dan merobek-robeknya.

Sutarno mengatakan, perusakan dokumen milik pengadilan yang merupakan dokumen negara adalah tindak kriminal. Karena itu, dia berharap kepolisian segera menindaknya.

"Kedua juru sita yang menyaksikan terjadinya pengrusakan akan dijadikan saksi. Biar polisi yang menentukan bagaimana kelanjutan kasus
ini," ungkapnya seperti dilansir beritajakarta.com.  

BACA JUGA: