Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa membenarkan pelayanan persidangan dalam perkara tilang masih kurang menyenangkan dan masih dibawah standar penilaian.

"Memang pelayanan untuk perkara tilang masih belum menyenangkan," kata Harifin kepada pers di Jakarta, Senin (28/2).

Harifin menjelaskan, survei yang dilakukan KPK kepada 20 pengadilan negeri menyebutkan ada enam pengadilan negeri (PN) yang melayani perkara tilang masih amburadul, empat diantaranya masih didominasi dari daerah jawa, yakni PN Surabaya, PN Bandung, PN, Semarang, dan PN Jakarta. Sementara dua lainnya berasal dari luar pulau Jawa, yakni PN Medan dan PN Palu.

"Keenam pengadilan negeri ini rata-rata nilainya 2,6 poin. Artinya masih memprihatinkan," imbuh Harifin.

MA, Harifin berkilah rendahnya penanganan perkara tilang di PN lantaran besarnya volume kendaraan khususnya di pulau Jawa, sehingga ketika terkena tilang susah untuk dikontrol dengan baik.

Meski demikian, Harifin melanjutkan, masih ada 14 PN yang reputasinya baik atau tidak berada dibawah standar yaitu mencapai angka 6 Poin. "Tentunya dari hasil ini akan terus diperbaiki."

BACA JUGA: