Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mendesak pengadilan pajak seutuhnya berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA). Alasannya, kedudukan administrasi dan organisasi pengadilan pajak yang di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi konflik kepentingan.

"Mengingat dualisme kelembagaan pengadilan pajak sangat rentan terjadinya abuse of power serta cenderung mengganggu independensi dan imparsialitas hakim pengadilan pajak, perlu dilakukan reformasi penataan kelembagaan yang mengembalikan fungsi pengadilan dalam satu atap di bawah lembaga yudikatif," ujar Komisioner KY Bidang Litbang dan SDM, Jaja Ahmad Jayus, dalam jumpa pers hasil penelitian KY tentang pengadilan khusus; pengadilan pajak, pengadilan tipikor dan pengadilan penyelesaian hubungan industrial, di Gedung KY, Jakarta, Rabu (28/12).

Jaja beralasan saat aspek administrasi dan pembinaan organisasi pengadilan pajak berada di bawah Kemenkeu maka dikhawatirkan netralitas hakimnya terganggu dan tidak profesional. Dalam penelitian KY, pihak pemohon keberatan pajak banyak yang mengeluh saat diadili di pengadilan pajak seperti dikeroyok oleh aparatur Kemenkeu.

Apalagi, berdasarkan UU Nomor 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa pengadilan pajak merupakan pengadilan khusus yang berada dibawah jenis peradilan tata usaha negara (TUN). "Kalau berada di bawah ranah peradilan, perihal teknis pembinaan dan administrasi organisasi sepenuhnya berada di bawah MA," jelas Jaja.

Dilanjutkan Jaja, KY juga menilai sentralisasi pengadilan pajak di pusat merugikan para pihak di daerah. Terdapat tiga opsi untuk solusinya, pertama mendirikan kantor pengadilan pajak permanen di daerah, kedua pembentukan kantor semi permanen, ketiga penyelenggaraan sidang keliling di daerah.

Selain itu, transparansi juga dinilai penting bagi pengadilan pajak. Berdasarkan SK KMA Nomor 114/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan, maka pengadilan pajak juga harus tunduk pada aturan itu.

"Pengadilan pajak sudah seharusnya membuka akses pada masyarakat terhadap informasi proses pengadilan dan keputusan pengadilan," ujar Jaja.

BACA JUGA: