Kejagung klaim amankan aset negara Rp34,95 T
Jakarta - Kejaksaan Agung berhasil mengamankan RP34,95 triliun aset negara dari upaya gugatan perdaya sejumlah pihak di pengadilan sepanjang 2011. Angka itu naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp4,79 triliun.
"Jumlahnya masih bisa naik karena baru dihitung hingga November 2011. Sedangkan data per Desember belum masuk," papar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), ST Burhanuddin, dikutip laman kejaksaan.go.id, Selasa (27/12).
Jumlah gugatan perdata yang melibatkan pemerintah juga bertambah dari 1.714 perkara pada 2010 menjadi 1.983 perkara pada 2011.
Menurut Burhanuddin penyelamatan aset negara itu dibagi dalam dua bidang yakni penyelamatan aset senilai Rp34,82 triliun dan pemulihan aset Rp124,91 miliar ditambah US$76.258.
Burhanuddin menjelaskan, penyelamatan aset dilakukan ketika negara digugat secara perdata oleh pihak swasta atau masyarakat karena dianggap merugikan. Sedangkan pemulihan dilakukan ketika pemerintah dirugikan karena kerjasama dengan swasta yang bermasalah. Misalnya, wanprestasi dan utang yang tak kunjung dibayar.
- Cara Menghadapi Kesaksian Palsu
- Menghadapi Masalah Cerai? Begini Solusi Hukumnya
- Keputusan Terbaik: Ahok-Vero Damai
- Pengadilan Darurat Korupsi
- "Rumah Mewah" Para Pencari Keadilan
- Fenomena Vonis Bebas Pengadilan Tipikor Daerah
- Mengukur Urgensi RUU Penghinaan pada Pengadilan