Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan dua kurator PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI), Tafrizal Hasan Gewang dan Denny Azani Baharuddin Latief. Majelis hakim menegaskan, pihaknya berwenang mengadili dugaan dugaan delik yang dilakukan oleh Tafrizal dan Denny.

"Mengadili, menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata ketua majelis hakim Lidya S Parapak, saat membacakan putusan selanya, di PN Jakpus, Selasa (27/12).

Sebelumnya Tafrizal dan Denny mengajukan eksepsi dengan menyebut dakwaan JPU salah alamat. Keduanya juga menilai tindakan mengurus harta pailit PT SPI yang mengakibatkan selisih nilai aset senilai Rp10,85 miliar itu tak bisa dipidana.

Pasalnya, perselisihan hukum yang terjadi dalam kasus ini adalah murni sengketa kepailitan, bukan pidana, yang seharusnya diadili oleh hakim pengadilan perdata khusus, yaitu pengadilan niaga.

Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa sudah memasuki pokok perkara sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, perkara ini akan dilanjutkan kepada pemeriksaan alat bukti.

Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 12 Januri 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya Tafrizal dan Denny terancam pidana 15 tahun bui. Kedua kurator itu dituding melakukan penggelapan sejumlah uang hasil penjualan aset, pemalsuan surat dan pencucian uang dalam mengurus boedel pailit.

Terdapat selisih uang yang dikuasai oleh para terdakwa sejumlah Rp10,85 miliar yang semestinya menjadi hak para kreditur PT SPI (dalam pailit) sejumlah 2.184 kreditur.
 
Ancaman pidana maksimal 15 tahun bui itu berdasarkan dakwaan subsidair terhadap terdakwa, Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kendati begitu, dakwaan primair terhadap Tafrizal dan Denny adalah Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

BACA JUGA: