JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan belum bisa memberikan keputusan pengesahan kepailitan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera. Hal itu karena belum ada jaminan pembayaran biaya dari pengurus PT Pracico Inti Sejahtera.

"Homologasi seharusnya bukan hanya jaminan biaya pengurus tetapi jaminan skema pembayaran kepada para kreditor," kata Penasihat Hukum PT Pracico Inti Sejahtera Sukisari kepada Gresnews.com usai persidangan, Kamis (21/1/2021).

Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitor dan kreditor untuk mengakhiri kepailitan.

Menurut Sukisari, keputusan majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa bila sampai dengan empat hari kedepan biaya pengurus belum dibayarkan maka debitur PT Pracico Inti Utama dinyatakan pailit.

"Debitur PT Pracico Inti Utama akan pailit berdasarkan Pasal 285 UU Nomor 37 tahun 2004," jelasnya.

Untuk sidang selanjutnya, kata Sukisari, majelis hakim menetapkan paling lambat hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 akan menentukan apakah Homologasi disahkan atau pernyataan pailit.

Kasus itu bermula pada saat pembekuan izin usaha terhadap PT Pracico Inti Sejahtera pada September 2020 lalu karena tersangkut masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat itu pihak debitur tidak bisa menjawab.

Debitur tidak bisa lagi menjalankan usahanya sampai pembekuan izin dicabut. Kemudian para pihak melakukan musyawarah untuk perdamaian.

Adapun skema perdamaian yang disepakati saat itu menjamin dana kreditor itu aman. Bagi pihak yang tidak merasa puas atas hasil voting dalam Homologasi dapat mengajukan kasasi dalam delapan hari sejak diputuskan Homologasi oleh majelis hakim.

Selain itu, pada rapat sebelumnya, dalam rapat kreditor ternyata dipaksakan pelaksanaan voting atas proposal perdamaian yang diajukan debitur KSP Pracico Inti Sejahtera dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan nasabahnya belum meyakinkan.

Disana, lanjut Sukisari, proposal perdamaian belum ada rapat anggota koperasi, proyeksi arus kas untuk memenuhi skema pembayaran, tanpa ada rapat umum pemegang saham perusahaan yang memberikan jaminan, serta tidak adanya kepastian pembayaran atau pendapatan investasi, sehingga isi proposal perdamaian tidak terjamin.

Sebagian besar kuasa kreditor dan kreditor minta perbaikan dan bukti dokumen sebelum dilaksanakan voting tetapi dengan adanya dugaan kuasa gratis, maka pelaksanaan voting tetap dilaksanakan.

Hasil voting akan dibawa ke majelis hakim dan karena prosedur voting dan tanpa ada jaminan, kreditor yang tidak setuju atas Homologasi, bisa lakukan kasasi atas Homologasi.

Karena dalam proposal perdamaian sama sekali tidak tercantum nama usaha investasi yang telah dilakukan oleh debitur.

"Tanpa jaminan Homologasi rawan dengan wanprestasi," tutup Sukisari.

Sebelumnya, dua nasabah koperasi yakni Esmeralda Supraba dan Ester Siti Widayati mengajukan PKPU KSP Pracico atas dugaan gagal bayar koperasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengajuan PKPU KSP Praciso terdaftar dengan nomor perkara 129/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pusat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar tanggal 26 Mei 2020. (G-2)

BACA JUGA: