Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta para pihak dalam gugatan warga negara 192 pekerja rumah tangga (PRT) memberikan kesimpulannya awal tahun 2012, Selasa (3/1). Kesimpulan ini terkait dengan dalil-dalil masing-masing pihak untuk menyakinkan majelis hakim.

"Sidang berikutnya kesimpulan, Selasa 3 Januari 2011, tahun depan ya," kata ketua majelis hakim Herdi Agusten, di PN Jakpus, Selasa (20/12).

Pemeriksaan bukti di persidangan dalam perkara ini telah berakhir. Kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, telah menyampaikan bukti tertulis, saksi dan ahlinya masing-masing.

Untuk itu, majelis hakim meminta para pihak memberikan kesimpulan atas setiap keterangan yang disampaikan di persidangan. "Setelah kesimpulan nanti putusan. Perkara ini sudah berlangsung cukup lama juga. Jadi jangan ditunda lagi," ujar Herdi.

Seperti diketahui, 162 PRT dan majikan menggugat pemerintah. Pihak yang digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan DPR RI. Para tergugat dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban terkait PRT.

Pemerintah dan DPR RI harus segera mengesahkan sejumlah undang-undang terkait tenaga kerja, merevisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan segera meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan anggota keluarganya.

BACA JUGA: