Jakarta - Perusahaan asal Singapura, Kitty Hawk Energeia, Pte, Ltd, sukses memailitkan perusahaan tambang dan eksplorasi batubara Kalimantan Timur, PT Apuah Kutai Langgong. Putusan itu dijatuhkan tanpa kehadiran Apuah oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dipimpin Agus.

"Menyatakan PT Apuah Kutai Langgong pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Agus, saat membacakan putusannya, di PN Jakpus, kemarin.

Menurut majelis hakim, Kitty Hawk berhasil membuktikan PT Apuah memiliki utang jatuh tempo yang belum terbayarkan. Selain itu, PT Apuah juga terbukti memiliki dua orang kreditur atau lebih. Selain kepada Kitty, Apuah juga terbukti memiliki utang pada kreditur lainnya, PT Sura Lines. "Menunjuk Suhendra Asido Hutabarat sebagai kurator," tambah Agus.

Berdasarkan dokumen permohonan kepailitan Kitty Hawk, yang diajukan kuasa hukumnya, Teddy Zetro Malau, perkara ini bermula dari ditandatanganinya Facility Agreement antara Kitty Hawk Energeia dengan PT Apuah Kutai Langgong tertanggal 10 Juni 2010. Apuah mendapatkan fasilitas kredit sebesar US$ 3 juta oleh Kitty dengan penjamin Muhammad Abdullah.

Awalnya, Apuah mengeluarkan pernyataan berutang dan sanggup membayar sejumlah US$1,8 juta pada 9 September 2010. Apuah pun mengaku telah menandatangani cek nomor 863722 yang dikeluarkan Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) yang bisa dicairkan saat itu senilai Rp16,1 miliar.

Tapi, lanjut Teddy, cek itu rupanya tidak bisa dicairkan. "Kami pun mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum sehubungan dengan cek HSBC ini," jelas Teddy.

Lebih jauh, Teddy mengatakan, hingga saat ini Apuah tak kunjung membayarkan utangnya. Meskipun, pihaknya telah memberikan somasi sebanyak dua kali.

Dihubungi terpisah, kurator Suhendra menyatakan siap melakukan proses kepailitan. Pihaknya menunggu penetapan hakim pengawas untuk melakukan rapat verifikasi kreditur dan pencocokan utang. Apabila saat pencocokan utang, proposal perdamaian Apuah tidak diterima mayoritas kreditur, maka pihaknya akan melakukan pemberesan harta (boedel) pailit.

"Saya saat ini masih menunggu salinan putusannya dan penetapan hakim pengawas," tutup Suhendra.

BACA JUGA: