Jakarta - PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia, bersikeras menolak proposal perdamaian yang ditawarkan oleh BUMN dalam pailit PT Istaka Karya (Persero). Menurut pemohon pailit Istaka itu, tawaran damai yang diajukan tidak masuk akal.

"Proposal perdamaian yang diajukan Istaka tidak masuk akal," ujar kuasa hukum JAIC Indonesia, Juni Dani, Senin (5/12).

Pasalnya, Juni menilai, tidak ada jaminan pelaksanaan proposal damai tersebut dapat benar-benar terwujud. Ia beraharap ada tawaran lain yang diajukan Istaka.

"Kalau sampai dengan voting nanti, tawaran Istaka tidak berubah kami belum bisa setuju,” katanya.

Tunggu voting
Sementara itu, nasib Istaka tinggal menunggu voting dari para kreditur yang akan dilakukan pada 9 Desember 2011. Dalam voting nanti, para kreditur akan menentukan apakah perusahaan negara tersebut pailit atau sebaliknya.

Jumlah utang yang diakui Istaka mencapai Rp753 miliar yang terdiri dari utang kreditur konkuren sebesar Rp300 miliar, kreditur sparatis Rp400 miliar dan untuk karyawan Rp53 miliar.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap Istaka.

Kasasi itu dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak pailit karena majelis hakim berpendapat perusahaan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

BACA JUGA: