Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam mengamankan aset negara berupa rumah dinas bagi para pejabat.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, kementerian yang dipimpin Agus Martowardojo itu yang seharusnya berperan aktif melakukan penertiban dan pendataan terhadap aset negara yang masih dikuasai oleh mantan pejabat. "Harus yang proaktif adalah Kemkeu karena aset ini dia yang mengatur," ujar Haryono, ketika dijumpai di ruang kerjanya, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/11).

Pasalnya, menurut Haryono, sejauh ini pemerintah belum melakukan tindakan apapun terkait rumah dinas yang dipakai oleh para mantan pejabat. Padahal, sambung Haryono, aset milik negara itu acapkali diakali mantan pejabat sebagai milik pribadi. "Harus ada penertiban, karena selama ini laporan pemerintah selalu tidak akibatnya berdampak pada aset-aset  yang tidak jelas juga," kata Haryono.

KPK mengklaim berhasil menyelamatkan Rp4 triliun uang negara aset berupa rumah-rumah dinas yang dikuasai oleh mantan pejabat. KPK mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat yang berupaya menjadikan rumah-rumah dinas itu menjadi hak milik pribadi mereka.

Berdasarkan data, sejak tahun 2008 ada 681 rumah dinas yang berhasil diselamatkan oleh KPK yang bekerjasama dengan instansi terkait lainnya. Nominal itu berasal dari 20 kemeterian dan BUMN.  Pada umumnya, mereka tidak mau meninggalkan rumah dinas itu setelah mereka tidak lagi memegang jabatan.

BACA JUGA: