Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para mantan pejabat agar segera ´angkat kaki´ dari rumah dinas. Jika tidak, KPK takkan segan untuk mengusir para pejabat negara tersebut.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, langkah yang terkesan arogan ini terpaksa harus dilakukan lantaran pada umumnya para mantan pejabat yang menempati rumah dinas itu sedang memproses surat-surat administrasi. Mereka ingin mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) atau ingin menjadikan rumah dinas milik negara itu menjadi milik pribadi.

"Ini kan kalau tidak segera diselamatkan, maka aset-aset negara di bidang perumahan dinas akan hilang karena akan menjadi milik pribadi para mantan pejabat itu," ujar Haryono, ketika dihubungi, Kamis (3/11).

Selain itu, menurut Haryono langkah tegas ini, juga diambil tak lain untuk mengamankan aset milik negara.

"Harusnya tidak perlu menunggu KPK datang. Para mantan pejabat itu harus sadar diri untuk meninggalkan rumah dinas dan mengembalikan ke negara jika sudah tidak menjabat," kata Haryono.

Haryono menuturkan, sejauh ini saja total nilai dari rumah-rumah yang diselamatkan KPK sebesar Rp4 triliun.
Laporan itu pun, diklaim Haryono sudah diserahkan ke DPR dan uang  atau rumah yang diselamatkan itu sudah dikembalikan untuk negara.

Menurutnya, para pejabat itu berasal dari berbagai macam instansi kedinasan dan kementerian. Mereka dari berbagai macam golongan. Mulai dari PNS biasa, PNS eselon, hingga  tingkat menteri.  Namun, Haryono enggan menyebutkan siapa nama mantan menteri yang ingin menjadikan rumah dinas negara itu untuk menjadi milik pribadi.

"Ya sebagai gambaran, anda kan tahu siapa pejabat-pejabat yang tinggal di kawasan Menteng atau Kebayoran," kata Haryono.

BACA JUGA: