Jakarta - Serikat Pekerja (SP) BUMN yang dipailitkan, PT Istaka Karya (Persero) mendesak kurator dan hakim pengawas melunasi terlebih dahulu hak-hak ketenagakerjaan para karyawan. Selama 5 bulan para karyawan Istaka Karya belum digaji.

"Total hak tagih para karyawan mencapai kurang lebih Rp20 miliar, termasuk outsourcing dan lain-lain," kata Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT Istaka Karya, Lugyna Triwardhana, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/8).

Lugyna menyatakan, persoalan gaji ini sempat akan dibantu oleh PT Waskita selaku perusahaan yang akan mengambil alih tenaga kerja Istaka Karya atas instruksi Menteri BUMN Mustafa Abubakar. Waskita akan melunasi pembayaran gaji 2 bulan para karyawan dengan cara menjual alat-alat berat milik Istaka.

"Namun, bantuan itu terhambat karena dalam keadaan pailit penjualan alat berat harus persetujuan kurator,"keluh Lugyna.

Selain 5 bulan gaji karyawan, Serikat Pekerja juga mendesak dilunasinya pesangon dan pensiun senilai Rp71 miliar, lalu tunggakan Koperasi Karyawan sebesar Rp2,3 miliar.

"Saat ini proyek sudah dihentikan semua. Tunggakan perusahaan membuat karyawan semakin resah dalam menghadapi hari raya Idul Fitri 1432 Hijriah," kata Lugyna. "Sudah pasti kami tidak akan dapat THR,"

Dalam kesempatan ini, kurator Andre Sitanggang dan Jimmy Simanjuntak, mengumpulkan para kreditur di PN Jakpus. Pemberesan harta pailit ini diawasi oleh hakim pengawas Eka Budi Prijanta. Hingga saat ini masih sekitar 17 kreditur yang mengklaim hak tagihnya.

Rapat verifikasi berikutnya akan dilaksanakan pada 22 September 2011 di luar pengadilan.

Seperti diketahui, BUMN Istaka PT Istaka Karya (Persero) atau Istaka dinyatakan pailit oleh MA karena tidak bisa membayar utang dari PT Japan Asia Investmen Company (JAIC).  Permohonan pailit ini diajukan JAIC karena Istaka tidak kunjung melaksanakan Putusan MA yang menghukum Istaka melunasi total utang tertunggak sebesar US$ 7.645.000 kepada JAIC. Karena tidak mau membayar utang, JIAC mengajukan pengajuan pailit dan dikabulkan MA.

BACA JUGA: