Jakarta - Kurator kepailitan PT Istaka Karya (Persero) Jimmy Simanjuntak dan Andre Sitanggang, menyatakan, akan mempertimbangkan solusi terbaik untuk membayar gaji karyawan Istaka Karya. Berdasarkan Pasal 107 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dimungkinkan dikeluarkannya biaya kepailitan.

Menurut Jimmy, biaya itu bisa disiasati untuk keperluan gaji karyawan. "Itu bisa dialihkan sebagai gaji yang belum dibayarkan," kata Jimmy, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Kamis (18/8).

Jimmy menilai pelunasan gaji karyawan memang hal yang perlu diperhatikan menjelang peringatan hari raya idul fitri ini. Selain itu, lanjut Jimmy, kemungkinan lainnya adalah menjual beberapa aset berupa alat berat yang akan dilakukan oleh PT Waskita.

Namun, Jimmy menilai harus dipastikan terlebih dahulu bahwa aset yang bisa dijual segera bukanlah aset yang dijaminkan terhadap kreditur separatis. "Ini adalah hak karyawan. Namun dalam memenuhi haknya jangan sampai kita melanggar ketentuan," kata Jimmy.

Sementara itu, kurator Andre Sitanggang, mengatakan, sementara ini ada sekitar 17 pihak yang mengaku sebagai kreditur PT Istaka Karya. Namun, klaim hak tagih masih bisa diajukan hingga  batas akhir yang akan jatuh pada 8 September 2011.

Ditambahkan Andre, pada 22 September 2011 akan dilakukan pencocokan utang dan verifikasi kreditur di PN Jakpus. "Kepailitan ini berlaku setelah kami menerima salinan putusan MA pada A Agustus 2011," tandas Andre.

Serikat Pekerja BUMN yang dipailitkan, PT Istaka Karya (Persero) mendesak kurator dan hakim pengawas melunasi terlebih dahulu hak-hak ketenagakerjaan para karyawan. Selama 5 bulan para karyawan Istaka Karya belum digaji.

Seperti diketahui, BUMN Istaka PT Istaka Karya (Persero) atau Istaka dinyatakan pailit oleh MA karena tidak bisa membayat utang dari PT Japan Asia Investmen Company (JAIC).

BACA JUGA: