Jakarta - Jakarta - Calon Pimpinan KPK dari unsur Kepolisian Irjen (purn) Aryanto Sutadji dan akademisi Syah Kuala, Banda Aceh, Sayid Fadhi,l dianggap tidak pantas lolos oleh koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Kami menyimpulkan dua nama tidak layak diloloskan Pansel calon pimpinan KPK sebagai delapan besar nama yang diajukan ke DPR, mereka adalah Aryanto Sutadji dan Sayid Fadhil,”  kata Coki Ramadhan, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (16/8).

Coki menuturkan, dari hasil investigasi KMS, ditemukan 17 temuan kejanggalan terkait dua kandidat tersebut. Di antaranya, untuk Aryanto Sutadi, KMS menilai kandidat tidak jujur melaporkan kekayaan dalam LHKPN.

Tidak patuh melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai DIrektur I Keamanan Negara dan Kejahatan Trans-nasional (2004), Kapolda Sulawesi Tengah, Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri (2005), Kadiv Binkum Mabes Polri, Perwira Tinggi Mabes Polri (2009).

Selain itu, diduga terlibat kasus sengketa tanah PT Krakatau Steel (Persero) dengan PT Duta Sari Prambanan dan SP3 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Kasus pemalsuan ijazah Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

Sedangkan, untuk Sayid Fadhil, KMS menemukan jika Sayid mengakui memiliki KTP ganda. Selain itu, Tidak jujur dalam penyampaian identitas diri dengan tidak mencantumkan sebagai staf ahli anggota DPR RI asal Aceh Teuku Rifky Harsya dalam biodata yang diserahkan ke Pansel KPK.

Ditambahkan Coki, data-data itu sudah diserahkan KMS ke panita seleksi pimpinan KPK. Untuk itu, Patrialis Akbar cs tidak boleh menutup mata atas temuan ini. Karena jika masih diloloskan, justru akan menjadi bumerang bagi KPK di waktu yang akan datang.

BACA JUGA: