Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Jasman Pandjaitan membenarkan adanya percobaan penyuapan kepada penyidik kasus korupsi dana kas Pemkab Batubara, Sumatera Utara.

"Indikasi penyuapan diketahui sejak ditemukan uang itu, baru kemudian ditanyakan. Mereka jawab uang yang diperuntukkan untuk menyuap jaksa, namanya Alex," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Direktur PT Pacific Fortune Management, Ilham Martua Harahap dan Daud Aswan Nasution, itu dilaporkan kepada kepala penyidik. "Sementara Alex ini yang menangkap. Dia merupakan Tim Pidsus yang ditugaskan melakukan penangkapan," ujarnya.

Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyita satu mobil Honda Civic dan uang tunai Rp220 juta yang diduga untuk menyuap. "Uang yang dipakai buat suap belum tahu apa hanya segitu, bisa aja tambah lagi toh. Ini murni percobaan penyuapan," ujarnya.

(feb)

BACA JUGA: