Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy akan menegur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan karena tidak tertib administrasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana kas Pemkab Batubara, Sumatera Utara.

"Saya tidak yahu mengenai hal itu belum ada laporan ke saya. Saya itu sampai sekaran belum terima surat pemberitahuan penyidikan. Padahal kewajiban Dirdik harus mengirimkan kepada saya," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Hal ini membuat Jamwas tidak dapat memantau penanganan kasus pembobolan kas senilai Rp80 miliar tersebut. "Saya tidak bisa mengikuti apa yang ditangani atau diperoleh gedung bundar. Nanti saya akan tegur itu Dirdiknya. Kok surat pemberitahuan penyidikan tidak dikirim ke saya," ujarnya.

Seperti diketahui penyidik Jampidsus saat ini telah menetapkan empat tersangka kasus pembobolan kas Pemkab ini. Belakangan diduga ada percobaan suap para tersangka pada jaksa yang menangani kasus ini.

(feb)

BACA JUGA: