JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perjalanan Pansus Hak Angket KPK yang sangat panas di awal, terancam anti-klimaks di akhir. Pasalnya hingga kini Pansus belum juga menyusun rekomendasi dari hasil kerja mereka menyelidiki KPK selama kurang-lebih 60 hari itu.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa beralasan, rekomendasi belum bisa disusun karena absennya KPK dalam forum Pansus. "Waktu itu kita minta undang tanggal 20 (September), tapi nggak bisa hadir. Ya akhirnya rumusan rekomendasi itu, karena belum terkonfirmasikan, tidak fair rasanya, tidak adil buat kami kalau tetap ngotot tanggal 28 untuk kami sepihak melakukan itu," kata Agun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/9).

Agun menuturkan Pansus selama 60 hari bekerja sudah mendapat banyak temuan tentang kinerja, tugas, dan kewenangan KPK. Dalam menyelidiki KPK, Pansus disebutnya punya metode akurat.

"Kita menyelidikinya kita punya metode penyelidikan, lalu kita memilih dan memilah dan akhirnya didapatkan 4 fokus penyelidikan kita. Pertama, aspek kelembagaan; kedua, aspek kewenangan; ketiga, tentang tata kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran," jelas Agun.

Pansus sendiri, lanjut Agun, telah menggelar rapat paripurna internal soal temuan mereka. Hasil paripurna sudah dibagikan kepada anggota Pansus namun belum bisa dikerjakan. "Karena bahan-bahan itu untuk dikerjakan butuh langkah konfirmasi terhadap subjek dan objek penyelidikan, itu KPK," tutur Agun.

Salah satu alasan KPK enggan hadir dalam forum Pansus ialah mereka masih menjadi pihak terkait dalam uji materi Pansus Angket terkait UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Menurut Agun, pihaknya telah mencoba mengundang KPK untuk hadir.

"Oleh karena itu, kami layangkan surat, mengundang beliau untuk bisa hadir dan ternyata jawabannya KPK mengatakan, ´Kami tidak akan dapat hadir karena masih sebagai pihak terkait JR di MK´," pungkas politikus Golkar itu.

Kehadiran KPK memang menjadi hal paling krusial bagi keberlangsungan kerja Pansus Hak Angket KPK. Agun Gunanjar mengatakan, masa kerja Pansus Angket KPK yang akan berakhir pada 28 September 2017 tidak akan diperpanjang jika KPK bersedia hadir. "Saya kira begitu," kata Agun.

Meski demikian, perihal perpanjangan masa kerja, Agun masih akan merapatkan dengan anggota Pansus lain. Pansus Angket KPK juga segera mengambil keputusan soal perpanjangan masa kerja sebelum 28 September. "Ya, sebelum 28 (September) kita sudah ada keputusan," ucap dia.

Agun mengatakan Pansus masih ingin KPK hadir dalam forum Pansus, bukan RDP dengan Komisi III, meski kemarin rapat Komisi III dengan KPK ´berbau´ Pansus. Namun, menurut Agun, hal itu sulit terealisasi jika mengacu pada pernyataan pimpinan KPK dalam RDP dengan Komisi III beberapa waktu lalu. "Tapi, kalau sementara berpedoman pada pernyataan di rapat kemarin, kan masih tampak kecenderungan belum mau (hadir di Pansus)," sebut Agun.

MASIH DITUNGGU - Meski KPK menolak undangan Pansus Angket KPK di DPR karena masih menunggu hasil judicial review dari UU MD3, namun Pansus Angket KPK menyatakan masih menunggu kehadiran pimpinan KPK hingga masa kerja mereka habis pada 28 September mendatang.

"Pada hari Rabu kita jadwalkan bertemu dengan teman-teman KPK. Sudah menerbitkan surat undangan pada 18 September dan surat balasan pada 20 September yang pada intinya KPK tidak dapat memenuhi panggilan Pansus dengan alasan telah menjadi pihak terkait judicial review UU MD3," ujar anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan.

Arteria menyayangkan penolakan KPK menghadiri undangan Pansus Angket. "Bagaimana lembaga negara dipanggil pansus yang legitimate tidak hadir dengan alasan yang inkonstitusional. Harusnya menghormati dan manfaatkan momen itu untuk klarifikasi," ujar politikus PDIP itu.

Meski begitu, Pansus Angket KPK menyatakan menghormati pilihan lembaga antirasuah itu. Pansus Angket siap mengirimkan undangan kembali kepada KPK. "Kami layangkan surat panggilan selanjutnya. Kami berharap sampai batas waktu yang diberikan pada 28 September," sebut Arteria.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengharapkan KPK bersedia datang sebelum masa kerja Pansus Angket berakhir, yakni pada September 2017. Arteria berharap pihak KPK bersedia hadir.

"Kami harap teman-teman KPK penuhi panggilan sebagai wujud dari peradaban hukum dan jadi contoh bagaimana upaya hukum tidak boleh mencederai tatanan norma hukum negara," ujarnya.

TUNGGU PUTUSAN MK - KPK sendiri tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket dengan alasan masih menunggu soal keabsahan hak angket terhadap KPK dengan hasil judicial review UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, KPK menyatakan materi Pansus telah dibahas dalam RDP antara KPK dan Komisi III pekan lalu.

"Beberapa temuan Pansus kan sudah diklarifikasi pada saat RDP. Apalagi minggu depan masih ada RDP lanjutan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/9).

Alasan lain terkait dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi yang masih berlangsung. KPK menjadi pihak terkait permohonan pengujian UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terhadap UUD 1945.

"KPK juga menjadi pihak terkait dalam uji materi keabsahan Pansus Angket KPK yang saat ini berjalan di MK. Jadi kami menghormati proses yang berjalan di MK," tegas Alexander.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan soal penolakan hadir ke pansus angket. Hal tersebut sebagai respon undangan pansus angket DPR yang dikirimkan ke KPK, Senin (18/9) kemarin.

"Kami sudah sampaikan respon terhadap surat dari DPR RI tanggal 18 September kemarin. KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP (rapat dengar pendapat) Pansus Angket," kata Febri.

Meski begitu, Febri mengatakan KPK menghormati kewenangan yang dimiliki oleh DPR. Namun KPK mempertimbangkan aspek hukum UU MD3 yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kami menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki, namun tentu KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya. Mulai dari UUD 1945, UU MD3, Tatib DPR yang semuanya masuk dalam materi yang sedang diuji di MK saat ini," kata Febri.

Menurut Febri, KPK akan memenuhi undangan Komisi III DPR karena sebagai mitra kerja. Beberapa penjelasan mengenai KPK juga sudah dijelaskan saat RDP dengan Komisi III DPR pekan lalu. "Untuk penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi-materi yang sempat muncul di pansus angket pun sebenarnya dijelaskan KPK di forum RDP bersama Komisi III DPR," jelas Febri.

"Itu sebagai bentuk penghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja," lanjutnya.

Terkait judicial review yang diajukan KPK, MK sudah mengambil sikap tidak mengeluarkan putusan sela atas hak angket KPK dalam judicial review Pasal 79 Ayat (3) UU MD3. Dengan adanya putusan sela ini, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tetap bisa berjalan. (dtc)

BACA JUGA: