JAKARTA, GRESNEWS.COM - Para politisi di Senayan tampaknya memang senang memainkan akrobat politik, termasuk soal rencana pengajuan hak angket kepada KPK terkait kasus yang menimpa Miryam Haryani yang dijadikan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam penyidikan kasus korupsi E-KTP. Angket ini muncul karena KPK menolak permintaan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani terkait kasus korupsi e-KTP.

Beberapa fraksi yang sebelumnya menegaskan menolak mengirim perwakilan di Pansus Hak Angket KPK, kini balik badan dan menyatakan akan mengirimkan perwakilannya. Salah satunya adalah Partai Golkar yang sebelumnya telah melayangkan surat pernyataan menolak mengirim perwakilan di pansus angket KPK, pada Rabu (10/5) lalu. Namun tak sampai sepekan, pada Senin (15/5) surat tersebut sudah ditarik kembali.

Ketua Fraksi Golkar Robert J Kardinal membenarkan sikap fraksi yang menarik kembali surat tersebut. Menurut Robert, Fraksi Golkar akan menggelar rapat sebelum menentukan sikap mengirim perwakilan atau tidak di pansus angket KPK. "Nanti tanggal 18 (Mei) baru reses mulai masuk. Fraksi akan rapat. Suratnya sudah ditarik," ujar Robert seusai rapat pleno DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Senin (15/5).

Alasan penarikan surat, Fraksi Golkar belum mengadakan rapat dalam menentukan sikap. Selain itu, surat tersebut hanya ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang.

"Karena surat itu ditandatangani Saudara Sekretaris (Fraksi) sendiri, jadi kita belum pernah rapat di fraksi. Saya akan mengadakan rapat dulu sehingga itu menentukan mengirim atau tidak," sebutnya.

Fraksi Golkar belum merapatkan soal sikap di pansus angket KPK karena masih reses. Banyak anggota yang masih berada di daerah pemilihan. "Jadi kita perlu rapat karena ini harus kolektif-kolegial. Belum ada rapat, masih di dapil semua. (Surat yang sah) harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris (Fraksi)," jelasnya.

Sebelumnya, surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang. Surat bernomor SJ.004.1447/FPG/DPPRI/V/2017 itu menanggapi surat permintaan dari Sekjen DPR mengenai permintaan nama dan susunan keanggotaan pansus angket KPK.

Isi surat itu adalah sebagai berikut:

Menunjuk surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor LG/08165/DPR RI/v/2017 tanggal 8 Mei 2017 perihal permintaan Nama dan Susunan Keanggotaan Panitia Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ini kami sampaian bahwa Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI tidak mengirimkan Nama Panitia Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

Soal pengajuan Hak Angket ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan proses hak angket DPR terhadap KPK harus dilaksanakan secara kolektif kolegial. Sebab, hak angket adalah kewenangan yang melekat pada setiap anggota DPR.

"Kita adalah DPR, semuanya akan kita laksanakan sesuai kolektif kolegial, sehingga kalau ada usulan untuk membatalkan hak angket, harus kita rembuk dan bicarakan secara penuh karena pembentukan hak angket pansus sudah diketok," ungkap Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).

Agus mengatakan, proses pembentukan panitia khusus hak angket tinggal menunggu nama anggota pansus dari masing-masing Fraksi. Apakah akan dilanjutkan atau tidak, menurutnya tergantung dari keputusan dari dewan secara menyeluruh.

Sebagaimana diketahui, jelang pembukaan masa sidang sejumlah fraksi berbalik badan menolak usulan hak angket KPK. "Saya melihat banyak Fraksi tidak menyetujui. Jika separuhnya tidak setuju kan tidak mungkin kuorum sehingga apakah nanti akan kuorum atau tidak, kita lihat perjalanannya nanti," tekannya.

KEYAKINAN FAHRI HAMZAH - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai salah satu inisiator pengajuan Hak Angket ini menyatakan keyakinannya, semua fraksi akan mengirimkan perwakilannya di Pansus Hak Angket KPK. Dia mengatakan, terkait masalah ini, KPK tidak perlu takut dan harus menghormati keputusan DPR.

"Bikin saja angketnya dulu, nanti ada metode rapatnya, saya yakin kalau KPK ngerti hukum maka akan ikut saja. Sebab, lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR, " urai Fahri.

Di sisi lain, Fahri menyayangkan sikap KPK yang seolah-olah tidak ingin dievaluasi. Menurutnya, kewenangan tertinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi justru berada di tangan Presiden. Presiden, lanjutnya, adalah induk dari seluruh kewenangan yang dipilih rakyat untuk mengeksekusi semua program, termasuk kampanye anti korupsi.

"Jangan KPK ambil alih dong, konsultasi sama presiden enggak pernah, rapat sama presiden enggak pernah. Sekarang sudah mulai konflik, karena presiden diseret-seret kan jadi kacau, " imbuhnya.

Fahri menyebut, saat ini, Pansus Hak Angket KPK sudah terbentuk dan memenuhi kuorum. Fahri meyakini setiap fraksi di DPR akan mengirim perwakilannya di Pansus angket KPK.

"Saya kaji, ya sudah berapa yang daftar saja. Nggak mungkin nggak ngirim, saya dengar semua bilang mau kirim karena takut nggak bisa kendalikan. Kalau nggak ngirim nggak bisa rapat, nggak rapat nggak bisa nentukan arah angket," ujar Fahri.

Meski sudah ada 7 fraksi yang berkata tak akan mengirim perwakilan, Fahri tak mempermasalahkan. Fahri mengklaim, pansus angket KPK telah mencapai kuorum untuk dijalankan.

"Pansus sudah terbentuk anggotanya. Jadi itu tinggal penyerahan nama saja. Kalau nggak nyerahkan nama, nggak bisa ikut sidang dong. Kuorum itu dari yang daftar," sebut Fahri.

Dalam penggulirannya nanti, angket KPK dapat melebar ke hal lain. Tak hanya soal pembukaan rekaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S haryani.

"Semua yang diundang tentu harus berbicara di bawah sumpah. Apapun yang terjadi tentu wilayahnya wilayah angket. Angket bisa meng-extend investigasi ke tempat yang ada permasalahan," tuturnya.

Untuk surat penolakan mengirim perwakilan ke pansus angket dari Golkar, Fahri berkata sudah diralat. Untuk surat dari PKS, menurut dia itu hanya sentimen Presiden PKS, Sohibul Iman saja. "(Surat dari Golkar) sudah diralat. PKS, sentimen Sohibul Iman saja," tutupnya. (dtc)

BACA JUGA: