JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta Muhammad Haniv berpotensi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyuapan dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor. Menyusul pengakuan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair  bahwa uang suap yang diberikannya  senilai Rp6 miliar sebagian diperuntukkan untuk Haniv.

Rajamohanan mengakui jika uang suap senilai Rp6 tidak hanya  untuk penyidik pajak Handang Soekarno. Tetapi uang tersebut rencananya juga akan diberikan kepada tim yang menangani masalah pajak perusahaan tersebut.

Salah satu nama yang disebut seharusnya menerima uang itu adalah Kepala Kanwil DJP DKI Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Hal itu diungkap Rajamohanan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/3).

"Beliau bilang (uangnya) itu (untuk) tim, disebut di situ Haniv. Tim, saya tanya tim, saudara Muhammad Haniv, tim nya," kata Rajamohanan dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Rajamohanan juga mengakui pemberian uang tersebut didasari karena ada permintaan dari Handang saat pertemuan mereka di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan 20 Oktober 2016 lalu. Dalam pertemuan itu Handang mengatakan bisa saja membantu PT EKP kalau ada timbal baliknya.

"Waktu itu Handang bilang beliau enggak ada waktu banyak, saya dikejar waktu, kalau EKP bantu teman-teman beliau. Kalau saya bersedia bantu beliau, akan bantu proses secepatnya. Beliau minta gimana hitungannya. Waktu itu saya bilang berat hati karena dia minta 6 miliar, Akhirnya saya bersedia kasih tapi bertahap," ujar Rajamohanan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Pemberian uang Rp6 miliar juga tidak keluar begitu saja. Jumlah tersebut berasal dari jumlah pajak Rp52 miliar dikalikan 10 persen untuk imbalan menjadi Rp5,2 miliar. Kemudian dari denda pajak PT EKP sebesar Rp26 miliar pengurusannya dikenakan imbalan Rp1 miliar.

"Jumlahnya Rp6,2 miliar, kemudian disepakati menjadi Rp6 miliar," pungkas Rajamohanan.

DIDUKUNG SAKSI LAIN -  Pernyataan Rajamohanan ini didukung keterangan dari saksi lainnya yaitu Manager Finance PT EKP Yuli Kanastren. Pada persidangan sebelumnya, Yuli mengaku menerima instruksi dari Rajamohanan melalui pesan Whatsapp Messenger jika uang tersebut juga diperuntukkan untuk Haniv.

"Bapak (Rajamohanan) pernah Whatsapp, itu (Rp6 miliar) sudah termasuk Pak Haniv. Waktu itu Bapak bilang ini untuk Handang, tapi kalau bisa untuk Pak Haniv juga," kata Yuli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/3).

Namun Yuli mengaku tidak tahu persis apakah uang tersebut memang diperuntukkan kepada Haniv. Ia hanya menyebut mendapat perintah dari Rajamohanan untuk menyiapkan uang Rp6 miliar yang juga diperuntukkan untuk Haniv.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mencantumkan isi pesan yang disampaikan Rajamohanan kepada Handang melalui aplikasi Whatsapp. Pesan tersebut berbunyi, "Pak soal tadi max 6 termasuk Hnf mohon bisa diselesaikan trmksh".

Haniv sendiri juga pernah dihadirkan Jaksa sebagai saksi dalam kasus ini. Saat ditanya Jaksa mengenai aliran uang atau pun janji yang diberikan Rajamohanan terhadap dirinya, Haniv membantah. "Saya ketemu Mohan hanya itu," ujar Haniv 13 Maret 2017 lalu.

BACA JUGA: