JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 28 stempel yang berasal dari beberapa lembaga baik dalam ataupun luar negeri yang berkaitan dengan impor daging. Berbagai jenis stempel itu ditemukan pada saat penggeledahan yang dilakukan di perusahaan milik Basuki Hariman.

Kantor milik Basuki itu digeledah KPK pada Jumat (27/1) lalu terkait dengan dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis sekarang sudah dihentikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Namun hingga saat ini belum ditemukan kepastian apakah stempel tersebut asli atau hanya duplikasi. "Stempelnya belum kita pastikan (keasliannya)," kata Febri saat dihubungi wartawan, Selasa (31/1).

Untuk menindaklanjuti kasus ini, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Pertama rumah Basuki Hariman di Pondok Indah, kedua kantor Basuki di CV Sumber Laut Perkasa di Sunter, Jakarta Utara. Kemudian rumah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar di Cipinang dan ruang kerja Patrialis di Kantor MK.

Dari proses penggeledahan, ditemukan dan disita sejumlah dokumen transaksi keuangan perusahaan, bukti kepemilikan perusahaan dan barang bukti elektronik. Selain itu ada 28 cap atau stempel dari berbagai lembaga termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

"Menemukan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama Kementerian atau Direktorat Jenderal di Indonesia dan organisasi internasional dari beberapa negara yang terkait dengan improtasi daging di dunia yang diantaranya Kementan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Perdagangan RI," terang Febri.

"Beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging seperti Austalian Halal Food services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queensland, Kanada dan Cina," sambungnya.

Febri mengatakan pihaknya akan mempelajari keberadaan stempel yang ditemukan di kantor milik Basuki tersebut. Saat ditanya apakah ia akan memanggil pihak yang bersangkutan seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk mengonfirmasi penemuan ini, peluang tersebut terbuka lebar.

"Apakah dibutuhkan pemanggilan untuk dikonfirmasi apakah ada stempel Kementan atau Kemendag yang ditemukan di kantor BHR di Sunter penyidik akan mempertimbangkan relevansinya jika relevan akan dilakukan pemeriksaan saksi," imbuhnya.

KLAIM BASUKI - Usai keluar dari pemeriksaan KPK semalam, Basuki mengklaim jika dirinya tidak tahu menahu mengenai penemuan puluhan stempel di kantornya. Ia bahkan mengaku baru mendengar nformasi tersebut.

"Stempel apa? Saya nggak tahu. Saya nggak tahu itu. Saya belum ngerti baru dengar," kata Basuki usai keluar dari Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1) malam.

Basuki membantah jika penemuan stempel tersebut karena perusahaan miliknya melakukan pemalsuan izin. Ia menyatakan jika semua izin impor yang dimiliki perusahaannya didapat sesuai prosedur yang berlaku.

"Semua (proses impor) ada izinnya. Semua ada notanya. Semua saya urus izinnya, untuk mendapatkan izin itu di Kementan dan Kemendag. Tapi kalau ada stempel-stempel itu saya nggak tahu," ujarnya.

Begitupula saat ditanya mengenai stempel halal import daging yang berasal dari berbagai negara, Basuki kembali mengelak jika itu milik perusahaannya. Label halal, kata Basuki sudah didapat dari negara asal ketika mereka mengimpor komoditi daging.

"Daging kita dari Australia itu sudah ada sertifikatnya. Negara lain Amerika, New Zealand, Kanada ada. China nggak ada (mengimpor)," ujar Basuki.

Basuki diketahui menjadi pengendali beberapa perusahaan yang bergerak dibidang impor daging seperti PT Impexindo Pratama, CV Sumber Laut Perkasa, PT Aman Abadi Nusa Makmur, dan PT Cahaya Sakti Utama. Empat perusahaan itu punya alamat sama yaitu Kompleks Perkantoran Danau Sunter, Jakarta Utara.

Perusahaan Basuki memang mempunyai jaringan cukup mumpuni di bidang tersebut. Hal ini terbukti pada Juni 2016 lalu salah satu perusahaannya yaitu PT Impexindo Pratama ditunjuk Kementerian Perdagangan untuk menyediakan stok daging hingga mencukupi kebutuhan masyarakat menjelang lebaran.

Selain Basuki dan Patrialis, KPK juga menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji sebesar US$ 20 ribu dan SG$ 200 ribu.

BACA JUGA: