JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas jaringan dalam rangka pemberantasan korupsi, terutama  yang dilakukan swasta. Selain berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait pembentukan Perma Korporasi, KPK juga menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindak korupsi sektor swasta.

"Hari ini kami menerima Pak Syarkawi KPPU untuk membicarakan beberapa hal. Pertama berhubungan dengan kemungkinan kerjasama KPK dengan KPPU di bidang persaingan usaha," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Selasa (20/12).

Syarif menjelaskan alasan kerjasamanya itu, karena dalam suatu persaingan usaha ada indikasi tindak pidana korupsi. Kesimpulan ini diambil dari pengalaman KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi selama ini.

Menurut Syarif, KPPU tidak memiliki kewenangan menindak hukum jika terjadi persaingan tidak sehat di sektor swasta. Sebab kewenangan KPPU hanya bisa  meneliti yang berhubungan dengan persaingan usaha antar swasta dengan swasta. "Padahal sebagian kasus terjadi akibat regulator yang berikan fasilitas itu sehingga mungkin saja ada korupsinya," tutur Syarif.

Oleh karena itu, kata Syarif, kedua lembaga ini sepakat untuk bertukar informasi jka ada indikasi kecurangan dalam persaingan usaha. Syarif memastikan bahwa kerjasama ini tidak akan mencampuri kewenangan masing-masing lembaga, baik KPK maupun KPPU.

"Khusus yang horizontal antara yang swasta dengan swasta akan ditangani oleh KKPU. Sedang yang berhubungan dengan swasta ke atasnya, mungkin pemerintah itu akan dikerjakan oleh KPK," ujar Syarif.

Selain dalam bidang penegakan hukum, KPK dan KPPU juga sepakat mendiskusikan rencana menguji produk hukum atau sejumlah aturan yang dianggap tidak lagi relevan dalam persaingan usaha. Hanya saja Syarif tidak merinci aturan mana saja yang akan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan kerjasama ini tidak hanya pada penegakan hukum semata. Menurut Syarkawi, pihaknya juga akan melakukan koordinasi terkait komoditas-komoditas strategis tentang barang dan jasa serta bahan pangan.

"Nanti ke depan kami berdiskusi juga untuk fokus di komoditas komoditas strategis. Misalnya dalam hal pengadaan barang dan jasa. Kemudian terkait komoditas pangan yang menjadi concern pemerintah. Ketiga, sektor lain yang memang sangat strategis sifatnya perekonomian," tutur Rauf.

BUKAN PERTAMA KALI - Kerjasama antara KPPU dan KPK memang bukan kali ini dilakukan. Sebelumnya saat KPK dipimpin Taufiequrrachman Ruki telah menjalin kerjasama dengan KPPU terkait sektor usaha. Ketika itu, Ruki menyebut jika 77 persen kasus korupsi berasal dari persaingan usaha tidak sehat.

Kerjasama ini melahirkan nota kesepahaman antar kedua lembaga yang salah satunya soal pertukaran informasi, akses data, temuan masing-masing pihak, kerahasiaan penggunaan dan keamanan data serta meminta bantuan para penyidik masing-masing lembaga.

Kemudian kerjasama ini terus berlanjut hingga kepemimpinan Agus Rahardjo. Dalam Seminar Nasional Persaingan Usaha dan Korupsi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut hasil penindakan KPK terhadap sejumlah kasus korupsi membuktikan keterlibatan masif beberapa perusahaan pelat merah. Ia mengataskan modus dan motif korupsi yang dilakukan BUMN serupa yang dilakukan perusahaan swasta.

Salah satu contohnya, Kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, salah satu contoh korupsi korporasi yang melibatkan swasta dan BUMN. Akibatnya PT Duta Graha Indah dapat secara leluasa memenangkan lelang tersebut. "Di situ, BUMN yang ikut lelang mengalah," Alexander.

Alexander menjelaskan tindakan BUMN yang mengundurkan diri dari proses lelang sehingga dimenangkan PT DGI merupakan bagian dari pemufakatan jahat yang masuk dalam kategori tipikor. Namun, karena batasan aturan, KPK tidak memiliki kewenangan mempidanakan BUMN dan korporasi swasta.

"Dengan kerjasama ini, KPPU bisa menjatuhkan denda ke BUMN itu. Ini yang akan kami kerjasamakan ke depan," ujar Alexander.

Dari kerjasama tersebut, pihaknya memiliki peluang cukup besar menyeret pihak swasta ke persidangan. "Kami belum pernah membawa korporasi ke tahap penuntutan. Dengan kerja sama KPPU, mungkin hal itu bisa ditangani," tandas Alexander.

BACA JUGA: