JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain memberikan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), Wiranto juga membahas beberapa isu penting terkait dengan penegakan hukum.

Wiranto mengatakan pemerintah saat ini meluncurkan satu kebijakan mengenai revitalisasi hukum. Dan KPK sebagai salah satu penegak hukum diminta pendapatnya mengenai beberapa poin yang ada dalam program pemerintah tersebut.

Sayangnya Wiranto enggan membeberkan poin-poin tersebut. "Itu nanti. Masak saya mendahului presiden itu gak boleh," kata Wiranto di Gedung KPK, Jumat (7/10).

Menurut Wiranto, revitalisasi hukum merupakan salah satu program prioritas pemerintah setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo menjalankan paket kebijakan di sektor ekonomi. Dalam upaya peningkatan ekonomi itu, ada 13 paket yang berjalan cukup baik.

"Dan saatnya sekarang presiden sudah berkehendak untuk melemparkan kebijakan soal revitalisasi hukum itu," ujar Wiranto.

Wiranto menjelaskan, mengapa pemerintah memilih hukum sebagai program prioritas kedua setelah ekonomi. "Agar setelah ekonomi jalan bagus jadi back up hukum jadi lebih bagus lagi," tuturnya.

"Kalau hukum ditegakkan baik sebenarnya ada keuntungan lain yang dapat diperoleh terutama dibidang ekonomi. Misalnya masalah korupsi, pungli dan termasuk pelanggaran hukum yang mengingkari dan harus kita tegakkan kembali," jelas Wiranto.

Ia mengakui kepercayaan masyarakat kepada hukum saat ini terus menerus tergerus. Tidak hanya masyarakat Indonesia saja, tetapi hal yang sama juga terjadi dalam pandangan dunia internasional. Oleh karena itu pemerintah ingin memperbaiki citra di dalam penegakan hukum.

Korupsi, menurut Wiranto merupakan salah satu kejahatan serius yang harus diberantas. Itu sebabnya, ia datang ke lembaga antirasuah untuk meminta pendapat kepada para pimpinan tentang penegakan hukum khususnya untuk mengurangi berbagai kasus korupsi yang ada.

PERAMPASAN ASET - Wiranto memang tidak menjelaskan secara rinci mengenai program revitalisasi hukum yang akan dikerjakan pemerintah. Tetapi Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan sedikit petunjuk mengenai hal tersebut yang salah satunya adalah perampasan aset.

"Itu antara lain," kata Agus membenarkan perampasan aset menjadi salah satu program yang diusulkan KPK.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan ingin ada aturan khusus mengenai perampasan aset. Sebab, hal itu sangat membantu para aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan tentunya KPK.

Syarif menjelaskan, jika aturan itu telah rampung maka setiap orang tidak hanya penyelenggara negara tetapi juga pihak swasta harus bisa menjelaskan segala aset yang dimiliki dan asal usul harta miliknya. Jika didapat dari hasil yang tidak jelas, maka hartanya itu bisa dirampas untuk negara.

"Kedua di RUU perampasan aset itu recovery aset yang dimiliki bukan namanya tapi sebenarnya punya dia (disamarkan)," pungkas Syarif.

Menurut Syarif, pengajuan aturan hukum ini sebenarnya sudah lama dilakukan namun tak kunjung masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). "Karena itu kami upayakan sampaikan ke presiden bahwa tentang perampasan aset itu penting bukan hanyan untuk KPK tapi juga polisi dan jaksa," tutur Syarif.

SENJATA MELAWAN KORUPTOR - RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sedang disiapkan untuk digodok di tingkat DPR. Dalam RUU yang dirancang sebagai senjata ampuh untuk melawan koruptor ini diatur tentang perampasan aset bagi seorang yang memiliki harta tidak wajar.

Sebagai contoh, bila ada seorang PNS golong 3A namun memiliki harta miliaran Rupiah, tentunya itu sangat mencurigakan. RUU ini bisa menjadi senjata untuk mengusut kasus-kasus tersebut.

Selain PNS, RUU ini juga berlaku bagi semua orang bahkan penegak hukum sekalipun. Sebagai contoh, seorang polisi bintara memiliki mobil mewah atau harta miliaran seperti Aiptu Labora. Maka RUU ini bisa jadi alat untuk merampas harta itu.

"Namun harus tetap ada indikasi tindak pidananya. Misalnya dia terindikasi tidak bayar pajak," ujar Ketua Tim Perumus RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Suhariyono beberapa waktu lalu.

RUU ini juga memudahkan penegak hukum untuk merampas harta para penyelenggara negara yang tidak wajar. Karena pembuktian untuk merampas aset hanya memerlukan pembuktian yang sederhana.

Peneliti ICW Donald Fariz menjelaskan perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi mampu melahirkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas. Aturan yang memiskinkan itu harus dilakukan terhadap seluruh penyelenggara negara yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perolehan harta kekayaan mereka.

"Ini menjadi cara untuk mencegah kejahatan lainnya yang bisa muncul di tengah penanganan perkara korupsi," kata Donald.

Menurutnya, perampasan aset penyelenggara negara bisa mengembalikan kerugian negara dan mencegah terjadinya korupsi lain. Itu seperti upaya peringanan hukuman ataupun rekayasa perkara yang dihadapi penyelenggara negara yang berstatus tersangka korupsi.

Misalkan, lanjut Donald, penyuapan hakim atau jaksa dalam persidangan. Jika asetnya disita, upaya mereka melakukan penyuapan di persidangan bisa dicegah, sebab seluruh asetnya sudah dirampas negara.

Di Australia, aturan perampasan aset sudah dilakukan. Negara itu bahkan punya unexplained wealth yang berfungsi menyita dan merampas aset untuk negara.

Mekanismenya melalui perintah court atau pengadilan. Di Indonesia, menurut Donald, jika hal itu diterapkan, harus melalui penelusuran berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang berada di KPK dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dari ditjen pajak.

 

BACA JUGA: