JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perkara dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibeli PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang telah menetapkan empat tersangka masih menyisakan tanya. Pasalnya, orang yang diduga punya peran penting dalam kasus yang ditaksir rugikan negara Rp425 miliar ini tak tersentuh hukum.

Orang tersebut adalah Presiden Komisaris Bank Panin Mu´min Ali Gunawan. Hingga saat ini Mu´min masih berstatus saksi. Padahal penyidik telah memperpanjang pencegahan Mu´min ke luar negeri. Mu´min dua kali diperiksa oleh tim penyidik.

Sementara satu dari empat tersangka yakni mantan Kepala BPPN Syarifuddin Temenggung tak pernah dicegah ke luar negeri. Bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tak pernah memeriksanya sebagai saksi.

"Belum, belum ada soal itu (pemeriksaan dan pencegahan ke luar negeri)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Kamis (29/9).

Dikatakan Fadil penetapan tersangka dan pencegahan merupakan kewenangan penyidik. Namun dia memastikan penyidikan kasus cessie ini terus berjalan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bakal terus dilakukan, termasuk terhadap Mu´min Ali Gunawan. "Soal Mu´min, masih berjalan," kata Fadil.

Selain Syafruddin, penyidik gedung bundar telah menetapkan tiga tersangka lainnya, mereka adalah analis kredit BPPN Harianto Tanudjaja, Komisaris PT Victoria Securitas Indonesia (VSI) Suzanna Tanojo, dan Direktur PT VSI Rita Rosela.

Dalam kasus Cessie Mu´min Ali Gunawan diduga sebagai otak pelakunya. Itu pernah disampaikan salah satu mantan penyidik dalam kasus ini. Ada bukti kuat keterlibatan Mu´min Ali. Namun hingga setahun disidik, nama Mu´min tak masuk dalam daftar tersangka kasus Cessie Victoria.

Soal peran Mu´min pernah juga disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampdisus) Arminsyah. Armin mengatakan Mu´min salah satu kunci untuk membongkar kasus yang diduga telah rugikan negara ratusan miliar itu. Armin menyatakan bahwa Mu´min terkait dengan VSIC.

BANYAK LUPA - Mu´min telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada akhir Januari 2016. Namun saat itu tak banyak informasi yang bisa digali oleh penyidik. Upaya kejaksaan untuk mengungkap kasus ini dari Mu´min Ali justru terhalang ingatan sang taipan. Dari 17 pertanyaan yang diajukan, Mu´min lebih banyak menjawab tidak ingat.

"Tim penyidik masih merasa perlu memeriksa dia kembali, karena dalam pemeriksaan tadi, banyak dijawab lupa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (26/1) malam.

Sementara itu Mu´min Ali usai diperiksa enggan menjawab pertanyaan wartawan soal materi pemeriksaannya. Mu´min Ali mengaku hanya sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan, Mu’min Ali dalam keterangan tertulisnya membantah kepemilikannya atas VSIC, baik sebagai pemegang saham, komisaris, ataupun pengurus.

Kasus Cessie Victoria ini mencuat karena dilatari persaingan bisnis. Kasus ini berawal saat PT Adyaesta Ciptatama (AC) ingin membeli Cessie tersebut. AC mencoba menawar pelunasan kepada Victoria dengan harga di atas penawaran BPPN, yakni Rp266 miliar, tapi VSIC menaikkan harga secara tidak rasional yakni Rp1,9 triliun.

Karena tak terima itu AC melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Salah satu kuasa hukum VSIC Irfan mengatakan jika kasus ini masalah bisnis bukan ranah pidana.

"Kenapa hubungan bisnis to bisnis dibawa ke ranah korupsi?" kata Irfan saat diskusi publik ´Membongkar Kasus Cessie di Tengah Ancaman Krisis´ di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

BACA JUGA: