JAKARTA, GRESNEWS.COM - Status larangan bepergian ke luar negeri saksi kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), Mu´min Ali Gunawan bakal habis. Mu´min yang merupakan ipar dari Mochtar Riady punya peran penting dalam kasus ini diduga bakal lolos.

Saat ini tim penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan Presiden Komisaris ‎Bank Panin ini. Ada bukti-bukti yang mengarah dugaan keterlibatan Presiden Komisaris Bank Panin (Tbk) ini. "Ada (dugaan keterlibatan Mu´min), tapi kita belum berkesimpulan ke sana‎," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/1).

Kini status Mu´min Ali Gunawan masih sebagai saksi dan telah dilakukan pencegahan berpergian ke luar negari, bahkan pencegahan Mu´min ‎hingga ini dalam tahap perpanjangan dan akan berakhir dalam waktu dekat.

Bahkan dengan habis masa waktu pencegahan, Mu´min bakal bebas melenggang ke luar negeri. "‎Ya mau apa, ketentuannya begitu, kami pengen ketentuannya cekal itu bisa lebih dari 2 kali 6 bulan, tapi ketentuannya gitu 2 kali 6 bulan," kata Armin.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryanto Tanudjaja (Analis Kredit BPPN), Suzana Tanojoh (Komisaris PT Victoria Sekuritas Insonesia-VSI) dan Rita Rosela (Direktur PT VSI). Ketiganya status buron. Satu lagi mantan Kepala BPPN Syarifuddin Temenggung.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Fadil Jumhana mengatakan, dari bukti-bukti penyidik pidana khusus ada keterlibatan Mu´min. Kini penyidik menunggu keterangan tersangka yang saat ini dinyatakan buron.

"Kalau sudah ada bukti kuat kenapa tidak, penyidik akan ambil sikap," kata Fadil beberapa waktu lalu.

Dalam kasus Cessie ini terlihat jelas ada pidana korupsinya. Kasus ini mencuat setelah adanya penurunan nilai penjualan aset dari Rp69 miliar menjadi Rp26 miliar. Nilai Rp69 miliar diperoleh saat lelang aset di BPPN dan dimenangkan taipan Prajogo Pangestu.

Namun, karena surat tidak lengkap, Prajogo dalam kapasitas pemilik PT First Kapital membatalkan kemenangan. Lalu. Dilelang lagi, VSIC sebagai pemenang dengan harga Rp26 miliar. Padahal, menurut anggota tim penyidik harga tanah seluas itu, di pinggir jalan tol Karawang sudah mencapai Rp2,2 triliun. Taksiran penyidik kerugian negaranya mencapai Rp419 miliar.

Kasus ini berawal saat PT Adyasta Ciptama (AC) mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat, ke salah satu bank pemerintah. Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT AC yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.

Namun, ketika PT AC akan membeli kembali, PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun. Akhirnya, PT AC melaporkan dugaan permainan dalam transaksi ini ke Kejaksaan Agung.
PENGUSAHA PAPAN ATAS - Nama Mu´min Ali Gunawan tak asing di kalangan pebisnis. Dia termasuk salah satu orang terkaya di Indonesia. Pengusaha keturunan China ini memiliki nama asli Lie Mo Ming adalah pendiri Bank Pan Indonesia (Panin). Saudara ipar pemimpin Grup Lippo Mochtar Riady ini sekarang menduduki sejumlah posisi penting di perusahaan publik yang melantai di bursa efek.

Di PT Panin Sekuritas Tbk (PANS), Mu´min menjabat presiden komisaris. PANS adalah perusahaan efek yang sahamnya dimiliki oleh PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) sebanyak 29%, PT Patria Nusa Adamas (30%), dan publik 41%.

Mu´min juga duduk sebagai presiden komisaris di PT Panin Insurance Tbk (PNIN). PNIN menjalankan usaha di bidang asuransi kerugian. Pada tahun 2014 PT Panin Insurance Tbk melakukan aksi korporasi yaitu mengalihkan seluruh portofolio pertanggungan ke anak perusahaan dan berubah nama menjadi PT Paninvest Tbk serta melakukan perubahan kegiatan usaha di bidang pariwisata.

PT Paninvest Tbk tergabung dalam Panin Grup, kelompok usaha yang bergerak di sektor jasa keuangan yaitu perbankan, asuransi jiwa, asuransi umum, pembiayaan dan sekuritas. Pemegang saham PNIN adalah PT Panincorp (29,71 %), publik (28,13%), PT. Famlee Invesco (18,28%), Crystal Chain Holding Ltd (9,68%), Dana Pensiun Karyawan Panin Bank (8,07%), dan Omnicourt Group Limited (6,13%).

Ia pun menjadi presiden komisaris di PT Panin Financial Tbk (PNLF). PNLF adalah salah satu anggota perusahaan Panin Group yang bergerak di berbagai sektor jasa keuangan. Perseroan ini juga bergerak di bidang usaha penyedia jasa konsultasi manajemen, bisnis dan administrasi sejak mengalihkan portofolio pertanggungan asuransi jiwanya kepada entitas anaknya yakni PT Panin Anugrah Life (Panin Life) pada 2010. Kegiatan usaha penunjang yang dilakukan perseroan diantaranya melakukan investasi pada aset bergerak dan tidak bergerak serta memberikan jasa penasihat investasi. Pemegang saham terdiri dari PT Paninvest Tbk - PNIN (54,38%), publik (40,58%), dan PT Prudential Life Assurance (5,04%).

Kasus cessie ini sempat bikin gaduh. Khususnya ketika jaksa menggeledah kantor Victoria Securities Indonesia di Gedung Panin. Pihak Victoria kemudian mengadukan ke DPR dan Presiden Jokowi.

Atas penggeledahan tersebut, Victoria mengggugat Kejaksaan Agung dan menang. Kejaksaan Agung yang menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dinilai salah alamat sebab dua perusahaan ini tidak saling terkait dan berbeda badan hukum. "Kami tidak mengenal VSI, kami tidak ada kaitan," kata kuasa hukum VSIC, Irfan Aghasar, kepada gresnews.com, Rabu (26/8). Namun Kejagung tetap menyidik kasus ini.
PEMERIKSAAN MU´MIN ALI GUNAWAN - Pemeriksaan pengusaha sekaligus pendiri Bank Pan Indonesia (Panin) Mu´min Ali Gunawan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) membuat terang perkara dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibeli PT Victoria Securities International Corporation (VSIC). Mu´min diduga aktor intelektual kasus cessie yang ditaksir merugikan negara ratusan miliar. Sumber gresnews.com menyebutkan dalam waktu dekat ini Mu´min bakal menjadi tersangka namun hingga kini penetapan tersangka itu tak kunjung terlaksana.

Pemilik saham mayoritas VSIC ini diperiksa sebagai saksi pada Selasa (26/1/2016) dan Rabu (27/1/2016). Namun entah berniat berkelit selama dua kali pemeriksaan itu Mu´min mengaku banyak lupa. Dari 17 pertanyaan yang diajukan penyidik, Mu´min hanya menjawab beberapa pertanyaan saja.

Menurut jaksa, keterangan Mu´min kian membuat terang telah terjadi pidana pada penjualan cessie ini. Hanya jaksa ini enggan membeberkan lebih jauh pemeriksaan Mu´min. Namun dia menegaskan jika Mu´min punya peran penting sebagai aktor intelektualnya dan eksekutornya Susana Tanodjo.

Susana Tanodjo kemudian ditempatkan sebagai salah satu direksi di VSIC saat itu. "Kami akan segera menetapkan tersangka," kata Jaksa yang tak mau disebut namanya kepada gresnews.com, Kamis (28/1/2016).

Sedangkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengakui tim penyidiknya telah melakukan gelar perkara dengan BPK. Dengan demikian, penyidik sudah mengantongi para calon tersangka kasus cessie ini karena memiliki bukti kuat. Dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

"Ya, saya tidak menepis, kalau saya sudah kantongi nama-nama calon tersangka," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kamis (28/1/2016).

Dan pemeriksaan Mu´min Ali Gunawan, kata Armin guna pengumpulan bahan keterangan, dalam rangka penetapan tersangka. Hanya saja, Arminsyah masih mengelak untuk menjelaskan kepastian penetapan tersangka, menyusul telah diperiksa hampir semua pihak terkait, termasuk taipan Prajogo Pangestu dan Dirut PT Barito Pasific Loeki S. Putera.

Mereka ini diperiksa dalam kapasitas pemilik PT First Capital (FI). "Tunggu saja, kami masih bekerja. Pada waktunya, kami tentukan sikap," kata Armin.

Sementara Mu´min Ali Gunawan usai diperiksa tak banyak bicara. Malah usai diperiksa, Mu´min didampingi kuasa hukumnya terkesan hindari media. Saat itu, Mu´min masuk lagi ke dalam Gedung Bundar sementara di luar mobil pribadi telah menunggu.

Karena tak ada pintu lain, Mu´min akhirnya keluar dengan langkah cepat. Saat disoal kasus cessie, Mu´min menjawab singkat. "Masih sebagai saksi," kata Mu´min bergegas masuk ke dalam mobilnya merek Lexus bernomor B 9 CU, kemarin.
TUNGGU AUDIT BPK - Saat ini tim penyidik masih merampungkan berkas empat tersangka. Salah satunya menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  "‎Kita masih tunggul hasil BPK, kita sedang koordinasikan dan yang jelas ini masih penydikan," kata Armin.

Syafruddin Temenggung diperiksa terakhir pada 24 Oktober 2016 lalu. Pemeriksaan Syafruddin selaku Kepala BPPN saat itu.

Sementara tiga tersangka lain, Haryanto Tanudjaja (Analis Kredit BPPN), Suzana Tanojoh (Komisaris PT Victoria Sekuritas Insonesia-VSI) dan Rita Rosela (Direktur PT VSI) masih dilakukan pengejaran. Ketiganya diduga berada di luar negeri.

Namun demikian, Kejaksaan Agung tetap menyidik dan akan menyidangkan dengan in absentia. "Tim penyidik secepatnya untuk menyelesaikan pemberkasan terhadap empat tersangka dan limpah ke pengadilan, kemungkinan peradilan secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa)," kata mantan Kajati Jawa Timur ini.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Fadil Jumhana penetapan ketiga tersangka tersebut sebagai buronan bukan tanpa sebab. Ketiga tersangka kerap menghindari panggilan penyidik saat mau diperiksa. "Ini sudah tiga kali mangkir, sehingga ditetapkan sebagai DPO," ujar Fadil, Senin (5/12).

Penetapan buron ini, lanjut dia, sudah melalui ketentuan atau prosedur yang berlaku. Aparat sudah mendatangi rumahnya, kantornya, tapi tidak ditemukan sehingga diduga melarikan diri. Saat ini mereka diduga sudah berada di Amerika Serikat.

BACA JUGA: