JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setahun lebih disidik, akhirnya kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibeli PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam perkara, meski penetapan tersangkanya dilakukan diam-diam.

Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung langsung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. "Iya benar, telah ditetapkan tersangka sesuai Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik): Nomor 121/S. 2/Fd. 1/09/2016, tanggal 21 September 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, Kamis (22/9).

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin saat itu menggantikan posisi Putu Ary Suta. Saat itu yang menjabat sebagai Menteri BUMN adalah Laksamana Sukardi di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Selain Syafruddin, Kejaksaan Agung juga menersangkakan Harianto Tanudjaja (Analis Kredit BPPN), Direktur PT Victoria Securitas International (VSI) Rita Rosela dan Komisaris PT VSI Suzana Tanojo sebagai tersangka. "Jadi, ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus cessie tersebut. Tim penyidik menilai sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Rum.

Langkah Kejaksaan Agung ini boleh dibilang sebuah kemajuan. Pasalnya sebelumnya, Kejagung seperti ragu melangkah lebih jauh dalam menyidik kasus ini. Bahkan sempat ada sinyalemen kasus ini bakal dihentikan. Penyidik pun enggan bicara ketika ditanya wartawan soal kelanjutan kasus ini.

Kasubdit Penyidikan Yulianto misalnya, sebelumnya selalu menolak menjelaskan kelanjutan kasus ini. Bahkan saat dikonfirmasi ke Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Zumhana, yang bersangkutan juga kerap mengaku belum menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka.

"Saya belum tanda tangan penetapan tersangka kasus Victoria," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Kamis (22/9).

Namun mendadak, tak lama setelah itu, M Rum mengkonfirmasi, kalau Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Seperti diketahui kasus cessie Victoria cukup lama mengendap di Gedung Bundar. Penyidik seolah tak bisa mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Padahal sejumlah saksi telah diperiksa. Termasuk Mantan Menteri BUMN saat itu Laksamana Sukardi. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa dua taipan Indonesia yakni Mu´min Ali Gunawan dan Prajogo Pangestu. Mu´min Ali yang saat ini duduk sebagai Presiden Komisaris PT Bank Panin, bahkan sudah dua kali dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Kasus ini berawal PT Adyaesta Ciptatama (AC) yang meminjam kredit ke Bank BTN, untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare (ha). Bank BTN, lalu  mengucurkan kredit sekitar Rp469 miliar, dengan jaminan sertifikat tanah seluas 1.200 ha.

Masalah muncul, ketika krisis moneter (Krismon) terjadi. BTN pun tak urung menjadi salah satu bank yang masuk program penyehatan di BPPN. Badan ini, selanjutnya melelang kredit-kredit tertunggak termasuk aset PT AC berupa tanah 1.200 ha.

Lelang digelar, PT First Capital keluar sebagai pemenang dengan nilai pembelian sebesar Rp69 miliar. Tetapi First Capital belakangan, membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap. BPPN kemudian melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV), 8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp26 miliar.

PT AC telah mencoba menawar pelunasan kepada Victoria dengan harga di atas penawaran BPPN, yakni Rp266 miliar, tapi VSIC menaikkan harga secara tidak rasional yakni mencapai Rp1,9 triliun.

JEJAK SYAFRUDDIN TEMENGGUNG - Bagi Syafruddin Temenggung, dengan ditetapkannya dirinya sebagai tersangka kasus cessie Victoria ini, maka itu adalah untuk kali kedua dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, pada 2006 silam Syafruddin pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penjualan aset di BPPN.

Pada 2003, BPPN menjual aset pabrik gula PT Rajawali III, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aset perusahaan tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp600 miliar, namun BPPN melelangnya dengan harga Rp95 miliar saja. Angka itu kemudian dinilai sebagai hal di luar kewajaran dan kepatutan. Kuat dugaan, dalam kasus tersebut negara menanggung kerugian sebesar Rp505 miliar.

Namun dalam perkembangannya, kasus yang melibatkan Syafruddin dihentikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai tidak cukup bukti. Kasus lain yang libatkan Syafruddin adalah perkara korupsi penjualan tanah milik PT Barata Indonesia Persero di Surabaya, Jawa Timur. Syafrufdin masih selamat dan hanya berstatus sebagai saksi setelah diperiksa intensif Komisi Pemberantaaan Korupsi.

Dalam kasus ini, nasib Syafruddin barangkali tak "seberuntung" Mu´min Ali Gunawan. Meskipun telah diperiksa dua kali, Mu´min Ali masih berstatus saksi. Padahal Kejaksaan Agung baru saja memperpanjang surat pencegahan ke luar negeri untuk Mu´min Ali Gunawan.

Mu´min dicegah pertama kali ke luar negeri pada Februari 2016. Sesuai, dengan Undang-Undang Keimigrasian, pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka maupun orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana.

Mu´min Ali Gunawan sendiri adalah pengusaha keturunan China. Nama aslinya Lie Mo Ming. Mu´min Ali adalah pendiri Bank Pan Indonesia (Panin). Saudara ipar pemimpin Grup Lippo Mochtar Riady ini sekarang menduduki sejumlah posisi penting di perusahaan publik yang melantai di bursa efek.

Diantaranya adalah di PT Panin Sekuritas Tbk (PANS), di perusahaan ini Mu´min menjabat presiden komisaris. PANS adalah perusahaan efek yang sahamnya dimiliki oleh PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) sebanyak 29%, PT Patria Nusa Adamas (30%), dan publik 41%.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsjah pernah mengatakan, Mu´min merupakan salah satu kunci untuk membongkar kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar ratusan miliar itu. Armin menyatakan bahwa Mu´min terkait dengan VSIC.

Selain itu, Arminsjah juga mengaku Kejagung kesulitan untuk menyeret sejumlah nama yang diketahui telah berada di luar negeri seperti mantan Direktur PT VSI Rita Rosela, Komisaris PT VSI Suzana Tanojo, dan pegawai eks BPPN Aryanto Tanuwidjaya. "Calon tersangkanya di luar negeri," kata Armin, ketika itu.

Sementara saat ini tim intelijen Kejaksaan Agung masih mengumpulkan informasi dan mencari jejak para pihak. Ia menyatakan dalam waktu dekat akan bersikap atas kasus ini, apakah dimajukan ke persidangan dengan in absentia atau tidak. "Masih kerjaan intel, masih tertutup, kita masih cari, tim masih penasaran, kita lagi cari," kata Arminsyah.

BACA JUGA: