JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus penggusuran warga Kompleks Zeni, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan oleh  Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya) berbuntut pada gugatan perdata oleh warga. Penggusuran paksa itu dinilai melanggar tata cara dan prosedur penggusuran karena dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Tigor Gemdita Hutapea, kuasa hukum Warga Zeni Mampang Prapatan, menilai terdapat tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak TNI Kodam Jaya saat melakukan penggusuran. Ia menyebut kepemilikan tanah itu hingga saat ini belum jelas, karena sengketanya belum pernah dibawa ke pengadilan.

"Permasalahannya, TNI tidak pernah membawa sengketa ke pengadilan. Sehingga tidak ada keputusan pengadilan yang menetapkan siapa yang berhak atas tanah tersebut," tutur Tigor saat dihubungi gresnews.com, Minggu (3/9).

Atas dasar itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi TNI melakukan penggusuran warga Zeni Mampang. Sebab, TNI juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut, bahwa TNI pemilik sah tanah tersebut.

Mayjen Purnawirawan Samsudin, juru bicara warga Zeni Mampang Perapatan, menyatakan warga digusur pada subuh 17 Januari 2016 oleh pihak Kodam Jaya. Dia menyesalkan tindakan yang berlebihan saat penggusuran, dengan menurunkan ribuan prajurit TNI untuk menghadapi warga yang kebanyakan sudah berusia lanjut. Bahkan masih terdapat veteran perang.

"Kami gaek (tua) digeruduk 2.350 anggota TNI, malu enggak tuh? Batalion TNI batalion yang hebat, mekanis. Stres kita," ujar Samsudin, Rabu (31/8). "Kami menilai mereka melakukan tindakan-tindakan hukum yang merugikan kami."

Penertiban Kompleks Perumahan Zeni Mampang itu berdasarkan surat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Melalui surat perintah Nomor Sprint/3473/2015 tanggal 7 Desember 2015, KSAD memerintahkan penghuni Zeni yang telah menempati lokasi itu selama 50 tahun untuk direlokasi.

Tak terima dengan perlakuan sepihak itu, warga Zeni kemudian mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan TNI. Warga menggugat Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat dan Direktorat Zeni Angkatan Darat dan Pangdam Jaya.

KRITIK UNTUK TNI - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menyayangkan langkah yang ditempuh TNI menggusur warga. Menurutnya, TNI tidak bisa semena-mena melakukan penggusuran. Karena warga juga memiliki hak terhadap aset yang diklaim TNI tersebut. Langkah penggusuran sepihak yang dilakukan TNI itu dinilainya kurang manusiawi.

Apalagi tanah yang menjadi sengketa antara warga dengan TNI tak pernah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Itu kan belum tercatat di BPN. Karena aset itu mesti didaftarkan ke BPN dulu jadi TNI harus membuktikan aset itu milik mereka," ujar Iwan kepada gresnews.com, Sabtu (3/9).

Bahkan Iwan menyarankan agar aset yang diklaim itu diserahkan kepada warga. Pasalnya tanah tersebut juga merupakan hasil kerja prajurit TNI saat mengerjakan proyek Monumen Nasional dan Asian Games pada 1959. Lagi pula, aset itu merupakan aset yang bisa saja dialihtangankan karena bukan rumah dinas atau rumah jabatan.

"Wilayah itu kan seharusnya bisa diberikan kepada warga (penghuninya). Lagi pula itu bukan rumah dinas atau rumah jabatan. Jadi itu dapat diklasifikasi aset dialihtangankan," terangnya.

Selain itu, Iwan mengatakan ada ketidaktepatan revitalisasi aset yang dilakukan oleh TNI. Pasalnya, saat ini terdapat tren revitalisasi aset yang dilakukan TNI terutama pada kawasan strategis ujung-ujungnya ada bekerjasama dengan pihak bisnis.


"Sekarang itu ada tren aset pada wilayah strategis itu dicatat lalu dikolaborasikan dengan kepentingan bisnis. Itu yang kita sayangkan. Kan TNI tak bisa berbisnis karena akan mengancam netralitasnya sebagai fungsi pertahanan," tandasnya.

Lebih jauh Iwan menuturkan penggusuran tak bisa dilakukan oleh pihak TNI. Bahkan setelah ada putusan pengadilan pun TNI bukan aparat yang sah melakukan penggusuran. Kalau ada putusan pengadilan, pemilik hak tanah harus mengajukan permohonan eksekusi ke jaksa eksekutor. Lalu meminta aparat melakukannya atas persetujuan Pemerintah Daerah.

"TNI tidak bisa melakukan penggusuran, karena prosedur hukum penggusuran itu diatur," ujar Iwan.

Hingga berita ini diturunkan, gresnews.com belum bisa mendapatkan keterangan dari pihak Kodam Jaya.

BACA JUGA: