JAKARTA, GRESNEWS.COM - Centre For Budget Analysis (CBA) menilai disahkannya UU Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas usulan Presiden Joko Widodo akan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin lemah. Pasalnya pemerintahan Jokowi, sebagai upaya menyukseskan Amnesti Pajak, kini tengah gencar mewacanakan tidak memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi.

"Soal wacana pemerintah bagi koruptor tidak lagi dipenjara, tapi diampuni dengan dinolkan aset korupsinya, sangat kurang tepat," kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, kepada gresnews.com, Sabtu (30/7).

Dia mengaku, wacana tidak dipenjarakannya koruptor adalah sama saja seperti amnesti koruptor alias memberi surga bagi koruptor dan tindak pidana korupsi di Indonesia. "Pemerintah Jokowi patut diduga telah berpihak pada para penjahat, dan memberikan angin surga," katanya.

Dia menyebutkan dalih tidak memenjarakan koruptor, agar pelaku korupsi bisa ikut menjadi peserta Amnesti Pajak adalah sebuah kesalahan. "Pemerintah Jokowi menganggap atau sedang bermimpi bahwa dengan melakukan koruptor amnesty, maka penerimaan negara akan banyak masuk ke kas negara, dan pembangunan akan sukses," ujarnya.

Uchok mengungkapkan, rencana Jokowi itu merupakan sebuah blunder besar untuk pemberantasan korupsi. Dia menilai, dengan diampuninya koruptor, maka yang bakal terjadi justru kualitas pembangunan tambah terpuruk dan semakin banyak uang negara yang dilarikan ke luar negeri.

"Pengampunan untuk koruptor dengan dalih Amnesti Pajak tidak cocok untuk ditetapkan di Indonesia, hanya bikin moral dan mentalitas bangsa ini rusak," tegasnya.

Dia menyayangkan, Jokowi malah bersikap seolah pemberantasan korupsi adalah penghambat pemerintahan dan pembangunan. Padahal di sisi lain, masyarakat mendukung pemberantasan korupsi. "Adanya gerakan pemberantasan korupsi yang sangat didukung rakyat ini, malah dianggap menganggu pemerintahan Jokowi," paparnya.

Terkait wacana ini, pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan, kebijakan tidak memenjarakan koruptor demi Amnesti Pajak akan menimbulkan masalah baru. "Dikhawatirkan justru akan terjadi korupsi yang merajalela karena jika  diusut bisa kembalikan uang?" kata Yenti kepada gresnews.com.

Yenti menjelaskan, setiap kebijakan ada rambu-rambu yang mengaturnya. Antara lain, kebijakan itu harus sesuai dengan kepentingan publik. "Jadi harus ada unsur kepatutan ada unsur adil," jelasnya.

Sebuah kebijakan, kata dia, jika melanggar hukum pidana, tetap harus ditindak sesuai aturan pemidanaannya. Pejabat yang melanggar hukum, kata Yenti, tak bisa lepas dari hukuman, dan untuk kasus korupsi hal itu sudah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Pemerintah sendiri mewacanakan penghapusan hukuman penjara bagi koruptor dengan dalih agar mereka mengembalikan uang negara dan mendeklarasikan hartanya untuk diikutkan dalam program Amnesti Pajak. Pemerintah juga berdalih, pemenjaraan tak membuat koruptor jera dan membuat kondisi penjara di Indonesia semakin penuh. Pemerintah sendiri sudah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait hal itu.

KEAMANAN PESERTA TAX AMNESTY - Sementara itu, terkait program Amnesti Pajak, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah menyampaikan beberapa penekanan kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia terkait Amnesti Pajak ini.

"Pertama, untuk mempelajari UU itu. Kedua, bekerja sama dengan otoritas pajak, Kanwil Pajak semua wilayah bekerja sama melakukan koordinasi, melakukan perlindungan kepada petugas pajak, tidak mempersulit petugas pajak, membantu, termasuk membuat sistem yang baik untuk pelaporan," paparnya.

Tito menuturkan ada tiga instruksi yang disampaikan ke jajarannya. Pertama, membantu petugas pajak untuk kesuksesan Amnesti Pajak, kemudahan repatriasi anggaran wajib pajak, maupun deklarasi dana. "Termasuk tidak boleh mengotak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema Amnesti Pajak ini," tegasnya.

Kedua, lanjut Tito, tidak boleh ada yang membocorkan informasi wajib pajak. Ancaman 5 tahun penjara menanti bagi siapapun juga yang membocorkan. "Kedua itu dalam rangka memberikan kemudahan dan menjamin kepada wajib pajak agar mereka yakin kalau terjadi deklarasi data mereka enggak akan diganggu. MoU sudah diteken antara Polri, PPATK, dan Kejagung," ujarnya.

Ketiga, membantu membangun iklim investasi sehingga investor merasa nyaman berinvestasi di Indonesia. "Salah satunya adalah jaminan keamanan di wilayah-wilayah sehingga investor nyaman berinvestasi di Indonesia," urainya.

Selain itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan, polri menjamin keamanan program Amnesti Pajak. Salah satu bentuk konkretnya dengan memastikan rasa nyaman dan aman secara hukum terhadap para wajib pajak yang mengajukan pengampunan.

Beberapa penekanan telah disiapkan untuk menyambut salah satu kebijakan pemerintah yang terkait dengan bidang perpajakan ini. Dengan mendukung amnesti di bidang pajak, kata Ari, berarti mesti menjaga iklim investasi, dengan cara, tidak mengganggu aktivitas investor yang sudah berada di Indonesia.

Selain itu, kata dia, upaya penegakan justru mesti difokuskan untuk memberikan solusi dan arahan kepada pengaju pengampunan pajak agar bisa nyaman mengembangkan investasinya di Indonesia. Untuk itu, penegak hukum jangan sampai membuat investor cemas sehingga mengganggu investasi.

"Penyidik juga jangan mencari-cari kesalahan dari para wajib pajak, termasuk mereka yang mengajukan pengampunan pajak," ungkap Ari.

Dia mengungkapkan, tujuan pengampunan pajak bukan untuk jangka pendek. Jangka panjangnya, program ini untuk memperkuat ekonomi melalui basis pajak yang benar sehingga penerimaan pajak di masa mendatang jadi lebih besar.

"Disamping itu, manfaat lain yang diambil dari pemberlakuan amnesti pajak adalah penguatan nilai tukar rupiah, cadangan devisa akan meningkat, likuiditas perbankan meningkat, dan yang pasti penerimaan negara juga akan meningkat," tutur Ari

Karena itu, kata Ari Dono, sudah seharusnya Amnesti Pajak mendapat dukungan dari semua pihak. Penerapan Amnesti Pajak ini, juga bagi polri, merupakan momen untuk menunjukkan profesional dan kondite kerja yang lebih.

Ari menegaskan, untuk mewujudkan semua itu, polri akan ikut turun langsung bersama dengan instansi lain untuk percepatan pengampunan pajak. "Bersama dengan lembaga keuangan yang berkompeten di wilayah seperti BI di wilayah, OJK, dan lembaga keuangan lainnya hingga petugas Ditjen Pajak, Polri akan ikut menghimbau para pengusaha atau perorangan yang mempunyai dana simpanan di luar negeri untuk segera menyimpannya atau merepatriasinya ke Indonesia. Polri juga menjamin kerahasiaan data wajib pajak pengaju pengampunan pajak. Pembocornya, akan kami hukum pidana," tutup Ari.

TETAP DIPIDANA - Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan ada tiga hal terkait data Amnesti Pajak yang bisa diusut polri. Ketiganya adalah kasus human trafficking (perdagangan manusia), narkoba, dan terorisme.

Di luar ketiga hal itu, maka data Amnesti Pajak tak boleh diutak-atik. Menurutnya, polri bisa mengusut berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh sendiri, tanpa memakai data-data Amnesti Pajak. Dengan begitu, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendeklarasikan atau melapor harta dan aset yang selama ini tidak dilaporkan, sehingga pemerintah miliki database baru.

"Pak Kapolri sudah mengatakan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan narkoba, terorisme, dan human trafficking sesuatu yang dikecualikan. Tentang avoidance atau penghindaran pajak itu akan masuk di dalam Amnesti Pajak ini," kata Menkeu Sri, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (29/7).

Sosialisasi dan kerja sama juga dilakukan Kemenkeu dengan instansi lain seperti PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Penyelidikan terhadap data Amnesti Pajak hanya terkait dengan kasus human trafficking, narkoba, dan terorisme.

"Sepanjang nggak terkait tiga kasus itu kita nggak akan otak-atik. Kecuali perkara sudah jalan. Enggak semua data masuk dalam rangka Amnesti Pajak tidak akan diutak-atik," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Tito menerangkan, data yang masuk untuk Amnesti Pajak tidak akan diperiksa mulai 2015 ke belakang. "Pajak tidak akan klarifikasi ini harta apa aliran dana dari mana, nggak bisa. Datanya rahasia maksudnya nggak bisa dipakai untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk tindak pidana pajak, tapi kalau ada tindak pidana lain di luar pajak silakan, tapi bukan dari Amnesti Pajak," imbuh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (dtc)

BACA JUGA: