JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dana bantuan sosial (bansos) dan hibah pemerintah kerap menjadi lahan bancakan kepala daerah untuk kepentingan politik. Seperti penyalahgunaan dana bansos dan hibah Provinsi Sumatera Utara yang telah menjerat sang gubernur Gatot Pujo Nugroho. Ditemukan penyalurannya diberikan kepada lembaga-lembaga pendukungnya saat Pilkada.

Kejaksaan Agung kembali menelisik penyelewengan dana Bansos Provinsi Sumatera Selatan yang diduga ada kepentingan politik dibelakangnya. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Ikhwanuddin mantan Kepala Kesbangpol dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, keduanya diduga tidak melakukan verifikasi data penerima bansos yang diduga fiktif. Dari Kesbangpol penerima bansos kemudian diajukan kepada gubernur untuk diberikan persetujuan.

"Masih didalami apakah kuasa pengguna anggaran (Gubernur Sumsel Alex Noerdin) berperan, jika cukup bukti kami akan tetapkan tersangka," kata Arminsyah dihubungi gresnews.com, Sabtu (4/6).

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini menyatakan penetapan dua tersangka kasus Bansos Sumsel baru awal membongkar penyelewengan penyaluran dana bansos. Dilihat dari bukti yang dimiliki penyidik, ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab.

Arminsyah memberikan gambaran siapa yang dimaksud pihak lain. "Akan kita lihat dari alat bukti, lebih dekat ke atas atau ke bawah dari dua tersangka ini, " terangnya.

Kasus penyelewengan dana Bansos Sumsel berawal dari pengaduan masyarakat, atas adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Bansos dan Hibah 2013. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Hasil penyelidikan diketahui Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD sebesar Rp1. 492.704.039.000, yang kemudian di dalam APBD Perubahan menjadi Rp2.118.889.843.100. Dengan rincian Dana Hibah Rp 2.118.289.843.100 dan Dana Bantuan Sosial Rp600.000.000.

Diduga mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 1000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen-dokumen, surat-surat dan berkas-berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.

RAWAN DISALAHGUNAKAN - Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir jika dana bansos rawan disalahgunakan. Penyelewengannya meningkat saat akan dilaksanakan Pilkada. Temuan ICW menyebutkan dana Bansos dan Hibah kerap digunakan untuk kepentingan popularitas dan modal politik bagi incumbent mencalonkan kembali.

Menurut Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan, dalam penyaluran dana bansos kepala derah memegang otoritas langsung. Kepala daerah bisa menentukan lembaga mana saja yang bisa mendapatkan bantuan ini.

Kata Ade, ada dua kepentingan kepala daerah dana bansos disalahgunakan. Pertama untuk peningkatan popularitas. Programnya ada tetapi diatur konsepnya seolah menjadi bantuan dari kepala daerah. Kedua, dana bansos untuk modal politik.

Dan dugaan kasus penyelewengan dana bansos Provinsi Sumsel juga bermotif untuk kepentingan politik. Penyelewengannya ditengarai terkait proses politik di Palembang yang mengantarkan Alex Noerdin menjadi orang nomer satu di Sumatera Selatan 2014.

Dana tersebut disalurkan ke sejumlah masjid, kegiatan karang taruna, kelompok tani serta kelompok pengajian. Namun penerima diduga fiktif dan tidak jelas pertanggungjawabannya.

Dari penelusuran Gresnews.com seperti diberitakan sebelum ini, kasus penyimpangan dana Bansos dan Hibah Provinsi Sumatera Selatan ini pernah menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi. Saat itu pasang Herman Deru-Maphilinda Boer menggugat pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki.

Akhirnya MK memutuskan dilakukan pemungutan ulang karena pasangan Alex-Ishak terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif. Saat itu mantan Ketua MK Akil Moehtar yang memutus. Dengan putusan MK tersebut makin membuktikan dugaan money politic terselubung tersebut. Ditambah keluarnya hasil audit BPK Nomor: 32.c/LPH/XVIII.PLG/06/2014 yang menyebut ada penyimpangan dana Bansos dan hibah.

Alex Noerdin usai diperiksa beberapa waktu lalu mengakui ada dugaan penyalahgunaan dana bansos dan hibah sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan salah satu rekomendasi BPK pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp15 miliar. Alex saat itu mengaku jika jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK kala itu. "Itu kami sudah tindak lanjuti semua," kata Alex usai diperiksa saat itu.

BACA JUGA: