JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Provinsi Sumatera Selatan pada 2013. Dengan menyeret kedua tersangka itu, Kejagung berharap akan bisa menguak keterlibatan pihak lain dalam kasus ini baik di level pimpinan daerah maupun legislatif.

Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan para anggota DPRD memang cukup kuat lantaran persetujuan pengucuran dana hibah dan bansos itu dilakukan dengan persetujuan DPRD. "Tim masih melakukan evaluasi setelah dari Palembang, pemeriksaan tambahan saksi untuk dua tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Minggu (21/8).

Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala Badan Pengelola Keuangan ďan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing. Untuk memeriksa kedua tersangka, penyidik Kejagung sudah berada di Palembang lebih dari dua pekan ini.

Selain memeriksa kedua tersangka, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 500 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menerima kucuran dana bansos dari pemprov Sumsel. Penyidik juga memeriksa mantan anggota DPRD Sumsel dan pejabat Sumsel.

Arminsyah enggan menjawab ketika ditanya adanya dugaan adanya keterlibatan anggota DPRD. Sebab penambahan dana hibah sebesar Rp626.185.804.100 berdasar persetujuan DPRD Sumsel. "Belum ke sana, masih fokus untuk dua tersangka. Kalau nanti di pengadilan ada bukti pihak lain terlibat, kita tindaklanjuti," kata Armin.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah LSM, mantan anggota DPRD dan pejabat Sumsel dilakukan untuk mempercepat pemberkasan dua tersangka. Saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negaranya.

"Hampir rampung, kita masih tunggu BPKP untuk kerugian negaranya, tersangka akan segera kita tahan," kata Fadil.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai saksi. Alex diperiksa terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp15 miliar terkait pengucuran dana hibah dan bansos dari APBD tahun 2013.

Terkait audit itu, BPK memang merekomendasikan agar pemprov Sumsel mengembalikan kerugian negara tersebut. Alex sendiri mengaku sudah melaksanakan rekomendasi itu. "Rekomendasinya ditegur, diperingatkan atau dikembalikan dan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Itu kita sudah tindak lanjuti semua," ujar Alex, ketika itu.

Hanya saja, meski kerugian dimaksud sudah dikembalikan, namun menurut kuasa hukum Alex, Susilo Ari Wibowo, masih ada masalah yaitu keterlambatan laporan. "Ada keterlambatan itu saja, dalam penyampaian laporan, kemudian beberapa proposal yang mungkin kurang tepat, tapi semua sudah dikembalikan," ujar Susilo.

Dalam pemeriksaan itu, kata Susilo, Alex Noerdin juga menerangkan soal kebijakan dan prosedur pengucuran dana bansos dan dana hibah sebesar Rp1,2 triliun tersebut. Salah satunya menyangkut soal persetujuan DPRD.

DIBANCAK SEJAK PERENCANAAN - Disinyalir bancakan dana hibah dan dana bansos Sumsel itu dilakukan sejak dari perencanaan dan pembahasan anggaran. Dalam penyusunan anggaran dana hibah bansos tahun 2013 Pemprov Sumsel diduga melanggar dan tidak menaati Peraturan Pemerintah 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemprov Sumsel juga diduga menerabas Permendagri No. 32 tahun 2011 yang diubah menjadi Permendagri No. 39 tahun 2012. Ini sesuai dengan temuan penyidik bahwa ada penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawabannya.

Kepala BPKAD Laonma yang kini berstatus tersangka, diduga tidak pernah meminta pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk masuk dalam RAPBD Sumsel 2013. Laonma langsung melaporkan ke Gubernur Sumsel hingga Gubernur menerbitkan surat keputusan penerima dana hibah untuk dibahas dengan DPRD Sumsel.

SK Gubernur No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 menjelaskan secara rinci jumlah anggaran hibah sebesar nominal Rp1,49 triliun. Diantaranya, untuk Hibah Dana Belanja Operasional Sekolah sebesar Rp806,21 miliar. Pelaksanaan Pilkada Rp221,1 miliar. Program asuransi kesehatan sosial Rp3 miliar dan kelompok masyarakat sebesar Rp5,7 miliar.

Uniknya, pemprov juga menganggarkan dana bantuan untuk ormas sebesar Rp35 miliar, organisasi keagamaan sebesar Rp40,47 miliar dan media massa sebesar Rp15 miliar. Ada juga dana untuk bantuan reses anggota DPRD sebesar Rp111,76 miliar.

Nah, angka anggaran di perencanaan ini berbeda dengan Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No.32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014. Dari hasil laporan itu terungkap, Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp2,1 triliun. Dari jumlah itu yang telah direalisasikan sebesar Rp2,03 triliun.

Rinciannya diantaranya, Belanja Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah Rp 1,87 triliun, hibah kepada Organisasi Keagamaan Rp39,4 miliar, hibah kepada Organisasi Wartawan Rp15,1 miliar dan hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp34,5 miliar. Ada juga hibah aspirasi DPRD sebesar Rp152,4 miliar.

Ditemukan ada tambahan dana hibah sebesar Rp626,18 miliar yang dikucurkan dengan sepengetahuan DPRD Sumsel. Selisih inilah yang tengah diusut penyidik Kejaksaan Agung. Dugaan ada peran DPRD ikut membancak dana hibah dan bansos pemprov Sumsel ini terbaca karena ada persetujuan permintaan tambahan dana hibah.

Padahal dari pagu awal dana hibah sebesar Rp1,4 triliun, sekitar Rp35 miliar tak jelas peruntukannya sehingga perlu dievaluasi. DPRD bukannya melakukan klarifikasi atas alokasi Rp35 miliar malah menyetujui penambahan sebesar Rp626,18 miliar yang didalamnya termasuk penambahan dana hibah aspirasi anggota DPRD.

Perlu dicatat, penyaluran hibah dalam APBD Sumsel tahun 2013 dapat terlaksana karena pengusulan penerima dan besaran hibah oleh PPKAD Sumsel dan disetujui oleh pimpinan daerah. Namun tidak akan menjadi APBD Sumsel tanpa persetujuan anggota DPRD periode 2009-2014.

BACA JUGA: