Pertaruhan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Wamena-Wasior
Jika kasus Wamena dan Wasior bisa diselesaikan dengan baik akan ada kepercayaan masyarakat Papua terhadap komitmen negara dalam rangka menyelesaikan kasus HAM.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Satu kasus pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan lewat Pengadilan HAM oleh Pemerintahan Joko Widodo adalah tragedi Wamena-Wasior, Papua yang terjadi 2003 silam. Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Kejaksaan Agung akan segera melakukan bedah kasus untuk memecah kebuntuan kasus yang mengendap lebih dari 10 tahun. Enam kali berkas kasus ini bolak-balik Komnas HAM dan Kejaksaan Agung selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Bedah kasus dilakukan dalam rangka mencari terobosan pemenuhan unsur-unsur dokumen baik bukti formil maupun materil sehingga kasus ini segera dibawa ke pengadilan," kata Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits B. Ramandey beberapa waktu lalu usai bertemu tim penyidik Kejaksaan Agung.
Frits mengungkapkan selama ini berkas hasil penyelidikan bolak-balik karena perbedaan tafsir antara Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung. Misalnya bukti otopsi jika ada seseorang tertembak dan meninggal. Lainnya soal unsur sistematis dan meluas. Kalau sistematis, adakah perintah komando dan siapa yang bertanggung jawab.
"Namun menurut Komnas HAM hasil penyelidikannya itu sudah memenuhi syarat dan sudah memenuhi unsur Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Terutama soal sudah sistematis dan meluas," kata Frits.
Tentu diharapkan kejaksaan bisa memenuhi kewenangan diskresi, melakukan pendalaman dan pembuktian secara utuh. Misalnya secara forensik menyidik lebih jauh kasus ini. Dengan bedah kasus bersama kasus Wasior dan Wamena antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung bisa mempercepat penuntasan kasus.
Sebelumnya Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Imdadun Rahmat menyatakan kasus Wamena dan Wasior akan dibawa ke pengadilan HAM. Menurut Imdadun, Komnas HAM sudah bertemu dengan penyidik di Kejagung dan dipastikan tidak ada kendala politik untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Tidak ada lagi tarik ulur karena sudah ada ketegasan dari pemerintah untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Imdadun, Rabu (27/4).
Pihak Kejaksaan Agung juga memberi sinyal dua kasus ini akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Jaksa Agung Musa Pidana Khusus Arminsyah mengatakan telah berkordinasi dengan Komnas HAM. Karena setelah dilakukan gelar perkara, ada beberapa poin untuk mengakhir permainan ini.
"Ada poin yang kita sepakati, seperti kita masih butuh ahli untuk mengkostruksikan berkaitan dengan ini pelanggaran HAM berat atau kriminal," kata Arminsyah saat dihubungi, Sabtu (30/4).
PERTARUHAN POLITIK JOKOWI - Ada tujuh kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia yang akan dituntaskan Pemerintahan Jokowi-JK, salah satunya kasus Wamena dan Wasior. Kasus ini tetap ditempuh melalui mekanisme pengadilan HAM.
Frits mengatakan, jika kasus Wamena dan Wasior bisa diselesaikan dengan baik akan ada kepercayaan masyarakat Papua terhadap komitmen negara dalam rangka menyelesaikan kasus HAM. Ini juga jadi pelajaran penting bagi masyarakat internasional bahwa penegakan HAM di Indonesia itu berjalan. Dan yang juga penting diingat, kasus HAM di Papua itu berimplikasi politik. "Karena itu harus diselesaikan," katanya.
Frits berharap political will pemerintah sekarang jangan hanya janji belaka. Sebab itu sama saja mengulang pemerintahan sebelumnya.
"Peringatan dari kami, jangan komitmen ini mengulangi komitmen pemerintahan yang lalu-lalu yang tidak ada hasilnya. Kalau ini tidak ada hasilnya, mekanisme nasional tidak berjalan, maka sangat dimungkinkan ada intervensi dari pihak luar dan mekanisme internasional terjadi," kata Frist.
Perlu diketahui, kasus pelanggaran HAM di Wasior berawal dari konflik antara masyarakat yang menuntut ganti rugi atas hak ulayat yang dirampas oleh perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Dalam aksi masyarakat akhir Maret 2001 itu menjadi berdarah-darah, tiba-tiba saja "kelompok tidak dikenal bersenjata" menembak mati tiga orang karyawan PT Darma Mukti Persada (PT DMP).
Paska penembakan, Polda Papua dengan dukungan Kodam Cenderawasih/XVII Trikora melakukan "Operasi Tuntas Matoa". Operasi ini telah menyebabkan korban dikalangan masyarakat sipil.
Berdasarkan laporan Komnas HAM telah terjadi indikasi kejahatan HAM dalam bentuk: 1. Pembunuhan (4 kasus); 2. Penyiksaan (39 kasus) termasuk yang menimbulkan kematian (dead in custody); 3. Pemerkosaan (1 kasus); dan 5. Penghilangan secara paksa (5 kasus); 6. Berdasarkan investigasi PBHI, terjadi pengungsian secara paksa, yang menimbulkan kematian dan penyakit; serta 7. Kehilangan dan pengrusakan harta milik.
Sedangkan peristiwa Wemena terjadi pada 4 April 2003. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan 2 anggota Kodim yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Parajurit Ruben Kana (Penjaga gudang senjata) dan 1 orang luka berat. Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah senjata dan amunisi.
Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk.
Tempat-tempat yang menjadi titik penyisiran yakni Desa Wamena Kota, Desa Sinakma, Bilume-Assologaima, Woma, Kampung Honai lama, Napua, Walaik, Moragame - Pyamid, Ibele, Ilekma, Kwiyawage - Tiom, Hilume desa Okilik, Kikumo, Walesi Kecamatan Assologaima dan beberapa kampung di sebelah Kwiyawage yaitu Luarem, Wupaga, Nenggeyagin, Gegeya, Mume dan Timine.
Juli 2004 Komnas HAM kemudian mengeluarkan laporan penyelidikan projusticia atas dugaan adanya kejahatan terhadap Kemanusiaan untuk kasus Wamena, 4 April 2003. Kasus tersebut dilaporkan setelah terbunuhnya 9 orang, serta 38 orang, selain itu terjadi pula pemindahan secara paksa terhadap penduduk di 25 Kampung. Pada pemindahan paksa ini 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. Komnas juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan serta perusakan fasilitas umum, (gereja, poliklinik, sekolah) mengakibatkan pengungsian.
